Pesawaran – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kebijakan dan Pembangunan Nasional (LSM PKPN) Provinsi Lampung menyoroti dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pesawaran. Sorotan ini didasarkan pada temuan lembaga atas anggaran madrasah serta analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala MAN 1 Pesawaran, Junaidy.
Berdasarkan data DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang dikantongi LSM PKPN, MAN 1 Pesawaran tercatat mengelola anggaran sebesar Rp1.417.328.000,00. Ketua LSM PKPN Provinsi Lampung, Ucap Kusmawan, menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya potensi markup dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami menemukan angka pengelolaan dana yang cukup besar. Berdasarkan petikan DIPA, MAN 1 Pesawaran mengelola anggaran Rp1,4 miliar lebih. Kami menduga kuat adanya praktik markup dalam penggunaan anggaran tersebut,” ujar Ucap Kusmawan dalam konferensi pers di kantor LSM PKPN, Senin (24/5/2026).
Dugaan markup tersebut, lanjut Ucap, terindikasi dari ketidaksesuaian antara volume kegiatan fisik dengan nilai anggaran yang dilaporkan. “Kami masih melakukan pendalaman, namun angka awal ini sudah sangat mencurigakan,” tegasnya.
Selain soal anggaran, sorotan tajam juga diarahkan pada LHKPN Kepala MAN 1 Pesawaran, Junaidy. LSM PKPN menyoroti adanya anomali dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang dipublikasi melalui situs e-LHKPN KPK, Junaidy yang menjabat sebagai Kepala MAN 1 Pesawaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, tercatat mengalami penurunan harta kekayaan yang signifikan.
Berikut perbandingan harta kekayaan Junaidy antara tahun 2024 dan 2025:
Periode Laporan: 31 Desember 2025 vs 31 Desember 2024
Total Harta Kekayaan (Setelah dikurangi hutang): Rp725.500.000 (2025) menjadi Rp845.500.000 (2024) atau turun sebesar Rp120.000.000 (14,19%).
Anomali utama terletak pada komponen Surat Berharga. Dalam laporan per 31 Desember 2024, Junaidy melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp120.000.000. Namun pada laporan per 31 Desember 2025, nilai surat berharga tersebut tercatat menjadi Rp0 atau turun 100 persen. Sementara itu, komponen aset lain seperti tanah dan bangunan (Rp800 juta), alat transportasi (Rp130 juta), dan harta bergerak lainnya (Rp325 juta) tercatat stagnan atau tidak mengalami perubahan.
“Penurunan drastis pada aset surat berharga hingga Rp120 juta dalam satu tahun, sementara pendapatan sebagai kepala madrasah cenderung tetap, patut diduga sebagai upaya penghilangan aset atau indikasi ketidakwajaran. Ini adalah anomali yang tidak bisa diabaikan,” terang Ucap.
Sebagai langkah awal, LSM PKPN mengaku telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak MAN 1 Pesawaran dan Kepala Madrasah yang bersangkutan. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi memadai dari pihak madrasah.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pesawaran dan aparat Kepolisian, untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai anggaran pendidikan yang bersumber dari negara dinikmati oleh oknum-oknum tertentu,” desak Ucap Kusmawan tegas.
Tanggapan Pihak Madrasah
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala MAN 1 Pesawaran, Junaidy, belum dapat dimintai konfirmasi lebih lanjut. Beberapa kali upaya menghubungi melalui sambungan telepon seluler pribadi maupun kantor tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapatkan balasan.
LSM PKPN berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak segan untuk membawa temuan ini ke ranah hukum jika tidak ada kejelasan pengusutan dalam waktu dekat.





































