LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

hayat

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung kembali menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman.

Berdasarkan kajian LHKPN yang dilakukan LSM TRINUSA terhadap laporan periodik 2025 (disampaikan 5 Februari 2026) yang dibandingkan dengan laporan 2024 (per 31 Desember 2024), ditemukan sejumlah anomali dalam pergerakan aset yang dinilai tidak lazim secara ekonomi.

Ketua DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd, dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu (22/5/2026), menyatakan bahwa organisasinya sebelumnya telah menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di lingkungan Kesra Kota Bandar Lampung. Kini, kajian dilanjutkan dengan membandingkan kekayaan Kabag Kesra yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menyoroti LHP BPK di Kesra. Setelah kami kaji LHKPN saudara Jhoni Asman, ditemukan penurunan signifikan total harta kekayaan sebesar Rp340,5 juta atau -13,65% dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini janggal karena terjadi fluktuasi tidak wajar pada aset kendaraan bermotor,” ujar Faqih.

Baca Juga :  LSM TRINUSA LAMPUNG DESAK PERTANGGUNGJAWABAN ATAS DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI BESAR MENGENDAP DI SNVT PJPA BBWS MESUJI SEKAMPUNG

Berdasarkan data LHKPN yang dianalisis TRINUSA, berikut poin-poin kejanggalan yang disoroti:

Penjualan Dua Mobil Mewah Sekaligus: Dalam LHKPN 2024, Jhoni Asman melaporkan kepemilikan mobil Pajero Dakkar tahun 2018 (Rp370 juta) dan *Hi-Lux 4×4 tahun 2022* (Rp430 juta). Namun di LHKPN 2025, kedua mobil tersebut tidak lagi dilaporkan atau mengalami penurunan 100%.

Pembelian Mobil Baru: Di tahun yang sama, muncul aset baru berupa Toyota Zenix tahun 2023 senilai Rp450 juta.

Rasionalisasi Ekonomi Tidak Terjelaskan: “Jika menjual Pajero dan Hi-Lux, seharusnya nominal masuk ke kas atau harta lain. Namun kas dan setara kas hanya naik Rp10 juta (dari Rp20 juta menjadi Rp30 juta). Tidak masuk akal secara ekonomi. Ke mana aliran dana dari penjualan dua mobil mewah yang total nilainya mencapai Rp800 juta?” tegas Faqih.

Baca Juga :  Fakta Baru Persidangaan Kasus SPAM Pesawaran Diduga Dendi Terima Fee Proyek 15 Persen  

Utang Meningkat: Hutang tercatat naik 16,67% menjadi Rp3,5 juta.

LSM TRINUSA juga membandingkan nilai tanah dan bangunan yang stagnan di Rp1,6 miliar, serta harta bergerak lainnya yang tetap di Rp50 juta.

“Kami mendesak KPK dan Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk memeriksa secara mendalam laporan ini. Jangan sampai ada jual beli aset yang tidak tercatat atau potensi pencucian uang. Ini sorotan kami berdasarkan kajian LHKPN, dan sebelumnya kami sudah menyoroti LHP BPK di Kesra,” pungkas Faqih Fakhrozi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabag Kesra Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah Kota Bandar Lampung juga belum merilis klarifikasi terkait temuan LSM TRINUSA ini.

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB