LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Hibah PPIH di Bagian Kesra Bandar Lampung

hayat

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:34 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan Belanja Hibah untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan keuangan daerah, pembayaran honorarium tidak sesuai aturan, hingga kelemahan pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran.

Anggaran Belanja Hibah Kota Bandar Lampung TA 2025 tercatat sebesar Rp114,97 miliar. Dari jumlah tersebut, hibah untuk PPIH Kota Bandar Lampung mencapai Rp1,53 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp800 juta pada 29 April 2025 dan Rp730 juta pada 13 Mei 2025. Dana yang digunakan sebesar Rp1,509 miliar, sedangkan sisa Rp21 juta dikembalikan ke kas daerah pada 26 Agustus 2025.

Namun, BPK menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada pembayaran honorarium kepada PPIH yang terdiri dari ASN dan Non-ASN Kementerian Agama. Nilai pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp25,59 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Berlapis: Bayar Sebelum SK, Untuk Tugas Pokok PNS

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., memaparkan tiga temuan utama yang menurutnya sangat serius.

Pertama, honorarium dibayarkan untuk periode Februari–Juli 2025 (enam bulan), padahal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 388/KEMENAG/HK/2025 baru dikeluarkan pada 14 Maret 2025. Artinya, pembayaran dilakukan sebelum SK terbit.

Baca Juga :  LSM TRINUSA LAMPUNG LAYANGKAN SURAT TUNTUTAN DAN LAPORAN DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI KE PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero)

“Pembayaran honorarium dilakukan untuk bulan Februari, padahal SK-nya baru terbit pertengahan Maret. Ini jelas melanggar prosedur ketatanegaraan yang baik,” tegas Faqih kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Kedua, tugas PPIH sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sehari-hari dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung. Berdasarkan ketentuan, ASN tidak diperkenankan menerima honorarium tambahan untuk pekerjaan yang sudah menjadi tupoksinya.

Ketiga, dokumen perencanaan awal hibah menyebutkan penggunaan untuk transportasi PPIH, namun dalam realisasinya dana digunakan untuk membayar honorarium. Ini merupakan penyimpangan dari perencanaan yang sah.

“Selain itu, pada 30 April 2025, PPIH juga melaksanakan kegiatan pelepasan jemaah haji dan memberikan bantuan uang Rp750.000 per jamaah serta suvenir—yang tidak tercantum dalam SK penetapan,” tambah Faqih.

PPK dan PA Lalai, Potensi Pidana Mengintai

BPK menyebutkan tiga penyebab utama permasalahan ini: Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal mengawasi belanja hibah; Kepala Bagian Kesra selaku PPK kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian; serta PPIH kurang cermat mempertanggungjawabkan belanja hibah.

Faqih menyoroti bahwa berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, kelalaian pengawasan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah dapat diancam pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun (Pasal 8). Sementara penyalahgunaan wewenang oleh PPK yang menyetujui pembayaran sebelum SK terbit diancam Pasal 3 dengan penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  LSM TRINUSA DPD Lampung Akan Demo ke KPK & Kejagung, Fokus pada Dugaan Korupsi Sektor Kesehatan yang Mandek

“Apalagi penerima honorarium adalah ASN. Ini bisa masuk gratifikasi sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 2 tahun. Tidak ada alasan untuk hanya menyelesaikan ini dengan sanksi administratif,” ujar Faqih.

Surat Konfirmasi Diabaikan, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan

LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung selaku PPK satu minggu lalu. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait tujuh poin, termasuk dasar hukum pembayaran sebelum SK terbit, sanksi administratif yang dijatuhkan, serta rencana pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Ini pola yang sama dengan temuan di Setda dan BPBD. Setiap tahun selalu ada temuan, tetapi tidak ada efek jera. Mereka seolah kebal hukum,” sesal Faqih.

Faqih menyatakan bahwa LSM TRINUSA akan segera melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Jika aparat penegak hukum tidak merespons, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bandar Lampung dan Kantor Kemenag setempat.

“Kami tidak ingin ini berulang lagi tahun depan. Kami ingin ada sanksi pidana, bukan sekadar teguran administratif. Rakyat Bandar Lampung berhak atas pengelolaan anggaran haji yang bersih dan akuntabel. Jangan main-main dengan dana ibadah umat,” pungkas Faqih.

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB