Pontianak – Oknum bergelar S3, pembina sebuah yayasan pendidikan yang menaungi salah satu sekolah di Jalan Komyos Soedarso (Jeruju) Pontianak berinisial Doktor HS (46) ditahan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar Kompol Tri Prasetyo ketika dihubungi awak media Selasa siang (01/08/2023) membenarkan penahanan terhadap HS yang mantan anggota dewan tersebut.
“HS ditahan sudah hampir 10 hari dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini”, ungkap Tri.
Kasat menjelaskan sesuai laporan korban, tersangka HS melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sebanyak lima kali.
“Dua kali disebuah hotel di Pontianak. Dan tiga kali di tempat tersangka”, ungkap Tri.
Tri menjelaskan rudapaksa terhadap “bunga” oleh tersangka HS ini, saat “bunga” berumur 17 tahun pada tahun 2022.
“Korban diiming imingi dengan sesuatu, tersangka kita kenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 81, 82
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun”, katanya.
Seperti diketahui “bunga” korban yang juga salah seorang siswa di sekolah SMA dibawah naungan yayasan pendidikan yang dibina Doktor HS pada Januari 2023 lalu melalui penasehat hukumnya Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb telah melaporkan kasus amoral ini ke kepolisian Polresta Kota Pontianak dengan LP No.39 tanggal 30 Januari 2023.
Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb kepada wartawan Rabu (02/08/2023) memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dan menahan tersangka Doktor HS yang disebut-sebut sebagai orang kuat ini.
Johan mengharapkan agar tersangka Doktor HS diberi hukuman setimpal dengan kejahatannya (Culpae poena par esto). “Kemudian keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Fiat justicia ruat caelum)”, ungkapnya.
Doktor HS juga disebut sebut sebagai anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar. (SA)