JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh, yang diduga terseret kasus suap di Mahkamah Agung (MA).
“Hari ini, jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, pengajuan kasasi dilayangkan melalui panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Kasasi tersebut diajukan setelah KPK menerima salinan putusan bebas Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Terdakwa divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA.
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal, yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Hakim menilai alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa KPK. (PMJ)