Berlandaskan Amanah Undang Undang Dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Wajib Lepas Demi Hukum

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:05 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Sesuai peringah undang-undang dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus lepas demi hukum

“Itu adalah amanah undang-undang yang harus dijalankan, sebab dugaan kuat bahwa Dokter Tunggul dikrimanalisasi. ” Ungkap Jalaluddin Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/8/2023)

Berikut penjelasan yang diberikan oleh korban:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Sudah Berkuatan Hukum Tetap Harus Segera Dieksekusi

Dasar Dan Rujukan Hukum 1. 197 Ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini

2. Pasal 270 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Baca Juga :  Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di TPU Muslim, Bandar Masilam

3. Pasal 277 Ayat (1 Dan 2) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: (1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. (2) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Yang Ada:

Kesalahan Nyata Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Bahwa Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Sudah Lebih 7 Tahun Belum Di Eksekusi.

Hal Ini Selain Amanat UU, Juga Untuk Memberikan Azas Kepastian Hukum, Azas Manfaat Dan Azas Keadilan Sesuai Mahkota Kemuliaan Putusan Hakim.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku

Merujuk Perkara A Quo, Aset Negara Yang Disita ± Rp. 1,2 Triliun Ditambah Berbagai Aset Terpidana Yang Sudah Dilaporkan Ke LHKPN KPK RI Dan Diumumkan Dalam Lembaran Negara.

Merujuk Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun, Dari Azas Manfaat, Eksekusi Aset Sesuai Ketentuan Perundang Undangan Dan Peraturan Tentu Negara Berpeluang Untuk Menperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Itu Juga Kejelasan Aset Terpidana, Juga Sangat Perlu Demi Azas Kepastian Hukum Dan Azas Keadilan Untuk Kewajiban Dan Hak Guna Mendapat Remisi.

Eksekusi Yang Tertunda Lebih Dari 7 Tahun Dan Aset Juga Belum Dieksekusi Patut Dapat Dikatakan Berpotensi Menimbulkan Berbagai Penyimpangan Dan Perbuatan Melawan Hukum Lainnya.

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra
Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan
Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, 6 Motor dan Satu Truk Disita Bukti Komitmen Polres Tanah Karo Berantas Tindak Pidana Curanmor
Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Enam Warga Dibacok, Lima Tewas, Satu Luka Berat
Terkait Penanaman Narkotika Jenis Ganja, Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga
Terlibat Aksi Tawuran Antar Kelompok di Kabanjahe Tiga Remaja Diamankan Polisi
36 Kg Ganja Diamankan: Simbol Bahwa Perang Melawan Narkoba Belum Usai

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:09 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:18 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:38 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:36 WIB

900 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Khusyuk Berdzikir Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:33 WIB

Lapas Kelas I Medan Laksanakan Program Pramuka WBP sebagai Bagian Pembinaan Berbasis Karakter

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:43 WIB

Dari Medan, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti yang Digelar Serentak Nasional

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:24 WIB

Karutan I Medan Hadiri Pembukaan Perkemahan Nasional Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Melalui Zoom dari Rutan Medan

Senin, 23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Berita Terbaru