Berlandaskan Amanah Undang Undang Dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Wajib Lepas Demi Hukum

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:05 WIB

50476 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Sesuai peringah undang-undang dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus lepas demi hukum

“Itu adalah amanah undang-undang yang harus dijalankan, sebab dugaan kuat bahwa Dokter Tunggul dikrimanalisasi. ” Ungkap Jalaluddin Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/8/2023)

Berikut penjelasan yang diberikan oleh korban:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Sudah Berkuatan Hukum Tetap Harus Segera Dieksekusi

Dasar Dan Rujukan Hukum 1. 197 Ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini

2. Pasal 270 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Baca Juga :  Satu Pemuda Nagan Raya Bandar Narkoba Berhasil Diamankan Tim Elang Satres Narkoba

3. Pasal 277 Ayat (1 Dan 2) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: (1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. (2) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Yang Ada:

Kesalahan Nyata Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Bahwa Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Sudah Lebih 7 Tahun Belum Di Eksekusi.

Hal Ini Selain Amanat UU, Juga Untuk Memberikan Azas Kepastian Hukum, Azas Manfaat Dan Azas Keadilan Sesuai Mahkota Kemuliaan Putusan Hakim.

Baca Juga :  Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu

Merujuk Perkara A Quo, Aset Negara Yang Disita ± Rp. 1,2 Triliun Ditambah Berbagai Aset Terpidana Yang Sudah Dilaporkan Ke LHKPN KPK RI Dan Diumumkan Dalam Lembaran Negara.

Merujuk Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun, Dari Azas Manfaat, Eksekusi Aset Sesuai Ketentuan Perundang Undangan Dan Peraturan Tentu Negara Berpeluang Untuk Menperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Itu Juga Kejelasan Aset Terpidana, Juga Sangat Perlu Demi Azas Kepastian Hukum Dan Azas Keadilan Untuk Kewajiban Dan Hak Guna Mendapat Remisi.

Eksekusi Yang Tertunda Lebih Dari 7 Tahun Dan Aset Juga Belum Dieksekusi Patut Dapat Dikatakan Berpotensi Menimbulkan Berbagai Penyimpangan Dan Perbuatan Melawan Hukum Lainnya.

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:56 WIB

RIBUAN PELARI DITARGETKAN RAMAIKAN RIAU BHAYANGKARA RUN 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

WUJUDKAN POLRI PRESISI, POLSEK KAWASAN PELABUHAN BANTU PETANI LEWAT PROGRAM ‘POLISI CINTA PETANI’

Senin, 11 Mei 2026 - 17:31 WIB

KAPOLRES PERHATIAN RAJA PIMPIN TANAM JAGUNG PIPIL, LIBATKAN BPP DAN KADES HANGTUAH 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:21 WIB

KOMISI IX DPR RI DAN BBPOM PEKANBARU GELAR KIE KOSMETIK AMAN DI DESA SENDAYAN KAMPAR UTARA 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:32 WIB

AFRESIASI KALAPAS HUMANIS, DATUK SERI AFRIZAL CIK TITIP PESAN ADAT KE WBP SELATPANJANG 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:29 WIB

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

KAPOLDA RIAU PIMPIN UNGKAP PERUSAKAN MANGROVE, 100 TON ARANG ILEGAL TUJUAN MALAYSIA DIGAGALKAN 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru