Pertamina Hulu Rokan Diduga Kuat sebagai Penadah Hasil Tambang Ilegal CV Utara Bumi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 07:18 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terkuaknya dugaan praktek tambang ilegal atau ilegal mining oleh CV Utara Bumi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau menambah deretan panjang pelanggaran terhadap Undang Undang Minerba. Tak pelak, peran penegak hukum dan Inspektur Tambang Provinsi Riau menjadi sorotan.

Dugaan praktek ilegal CV Utara Bukit ini awalnya diungkap oleh media Okeline dari Metro Group pada hari Jum”at (11/8/2023).

“Terungkapnya praktek ilegal CV Utara Bumi ini, ibarat kata mengulang kejadian sama. Karena ternyata nama Syafrudin yang kini sebagai Direktur CV Utara Bumi ini kembali muncul. Padahal tahun lalu, jajaran Polres Dumai Riau pernah memeriksa dia katanya sebagai tersangka pelaku tambang ilegal atas nama PT Bento Jaya Persada, entah betul atau tidak, tetapi terkesan ini orang bisa mengantur APH ?” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Selasa (14/8/2023) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri lantas membeberkan, tahun lalu, ia sudah pernah mendatangi lokasi tambang ilegal PT Bento Jaya Persada di Kota Dumai.

“Saya sudah pernah ke sana bersama Safrudin dan beberapa orang lainnya, itu kondisinya sudah menyisakan lubang-lubang yang besar dan dalam sebagai akibat dari penggalian tanah urug yang dialakukan Syafrudin melalui PT Bento Jaya Persada. Padahal, hingga saat kami turun ke lapangan itu, status izin usaha pertambangan PT Bento Jaya Persada masih berstatus eksplorasi, hebatnya lagi lokasinya di belakang Polsek Bukit Kapur, Dumai,” beber Yusri.

Yusri lantas menceritakan, pada suatu ketika sekitar Maret 2022 lalu, ia pernah dihubungi oleh Syafrudin dan untuk bertemu di Jakarta di hotel, saat itu dia menginap di hotel Blok M.

“Di situ lah dia pernah bercerita kepada saya, bahwa dia sering telpon-telponan dengan Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari. Waktu itu dalam hati saya bergumam, berarti ini orang sudah sangat dekat dengan Inspektur Tambang Riau, pantaslah” beber Yusri.

Yusri mengatakan lebih lanjut, pengakuan Syafrudin kepadanya di Jakarta bahwa sering bertelpon dengan Inspektur Tambang itu membuatnya tak habis pikir. Sebab, semestinya Inspektur Tambang Riau lah yang harusnya mengawasi praktek pertambangan ilegal Syafrudin dengan bendera PT Bento Jaya Persada itu.

Baca Juga :  KPORI: Mahasiswa dan Sivitas Akademika Indonesia Agar Menjauhi Praktik Politik

“Saya kemudian semakin curiga atas hubungan Syafrudin dengan Inspektur Tambang ini lantaran ketika saya mengirimkan berita tentang berita aktifitas tambang CV Utara Bumi di Rokan Hilir kepada Inspektur Tambang Riau, malah nomer Whatsapp saya diblokir oleh Inspektur Tambang Riau,” beber Yusri.

Setelah itu, lanjut Yusri, merasa heran nomor Whatsappnya diblokir oleh Inspektur Tambang Riau, Yusri pun lantas melaporkan hal tersebut kepada Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad A Wafid sebagai atasan dari Inspektur Tambang Riau.

“Alhasil juga tidak ada tindaklanjutnya, tetap saja Inspektur Tambang Riau memblokir nomor Whatsapp saya, meskipun bukti blokir saya lampirkan. Akhirnya saya menilai tidak ada gunanya juga kalau begitu kita laporkan perilaku anak buahnya ke Plh Dirjen Minerba itu,” kata Yusri.

Menambang di Luar Izin

Sebelumnya terungkap ke publik, CV Utara Bumi diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug di luar lokasi yang diizinkan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/0845.

Perusahaan beralamat di Jalan Sri Indra Dewa Balai Kayang, Desa Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau itu pun diketahui telah menjual hasil tambang tersebut untuk kebutuhan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Belakangan diketahui, CV Utara Bumi yang dalam SIPB disebutkan nama Syafrudin sebagai Direktur dan Albert Juanidi sebagai Komisaris itu, telah memasok tanah urug tersebut untuk PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui PT PDC anak usaha PT PDSI.

Penelusuran wartawan pada 15 Juli 2023 lalu di lokasi SIPB CV Utara Bumi di Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, terlihat aktifitas dua unit alat berat yang berada di lokasi. Logo PT PDC tampak terpampang di plang nama kegiatan CV Utara Bumi tersebut.

Baca Juga :  BUKA RAKERNIS DENSUS 88, KAPOLRI KUNJUNGI STAND USAHA MILIK EKS NAPI TERORIS

Menurut keterangan seorang pria yang berada di lokasi saat itu, aktifitas perusahaan itu sudah berlangsung selama sepekan sebelumnya dengan total dump truk yang membawa keluar tanah urug dari lokasi itu sebanyak 20 unit.

Kegiatan CV Utara Bumi itu tercatat berada pada koordinat 1.535380°, 100.977443°. Koordinat lokasi aktifitas CV Utara Bumi itu tidak berada dalam koordinat SIPB CV Utara Bumi.

Praktek Ilegal PT Bento Jaya Persada

Sebelumnya terungkap, temuan praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining komoditas tanah urug di Riau kembali terkuak. Kali ini, Yayasan Riau Hijau Watch membeberkan praktek tambang ilegal PT Bento Jaya Persada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.

“Anehnya, lokasi tambang ilegal ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa, tambang ilegal selama ini bisa berjalan aman di belakang kantor polisi?,” ungkap Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra, Kamis (12/5/2022) lalu.

Lebih lanjut Yusteng mengatakan, pihaknya menduga ada pembiaran dari Polres Dumai dan jajaran atas tambang ilegal PT Bento itu. “Kondisi kawasan itu sekarang sudah rusak parah,” sambung Yusteng.

Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berangsung hingga 24 Februari 2022 lalu. Padahal, Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.

“Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkap Yusteng.

Diketahui nama Direktur CV Utara Bumi Syafrudin juga berada di balik PT Bento Jaya Persada dengan jabatan General Manager. Diketahui sekitar bulan Mei 2022 sudah pernah dipanggil oleh Polres Dumai. Namun anehnya, tidak diketahui kelanjutannya. Aktifitas penambangan masih terus berlangsung saat itu.(*)

Berita Terkait

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

DPD IPK Provinsi Riau Semakin Solid, Terima SK Baru dari DPP IPK Pusat

Berita Terbaru