Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 11:21 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sejak terbitnya Keppres 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu (TPPHAM) berat masa lalu serta pengakuan telah terjadinya 12 pelanggaran HAM berat pada masa lalu oleh Presiden RI pasca penyerahan rekomendasi TPPHAM Berat, masalah ini menjadi diskursus sangat serius di kalangan Purnawirawan TNI. Forum Komunikasi Purnawirawan TNI – Polri (FOKO) menilai, pengakuan Presiden RI menunjukkan dan bukti ketidakadilan negara dalam hal ini Pemerintah terhadap warga negaranya.

Kami mengevaluasi dan menilai, bahwa pengakuan adalah bentuk pembenaran Pemerintah terhadap penetapan 12 pelanggaran HAM berat s.d tahun 2000 atas rekomendasi Komnas HAM selaku penyelidik kasus pelanggaran HAM berat (Pasal 20 UU No 26/2000). Penilaian kami, Keppres 17/2022 adalah bukti kegagalan Pemerintah dalam hal ini Komnas HAM.

Merujuk penjelasan Pasal 9, UU Nomor 26/2000, “kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan terhadap penduduk sipil”. Serangan langsung terhadap penduduk sipil menurut Pasal 9 ini, adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil, sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya, mengapa organisasi seperti PKI yang melakukan serangan terhadap penduduk sipil dalam berbagai kekerasan seperti pemberontakan Madiun dan pembunuhan terhadap masyarakat Islam pada peristiwa 1965-1966; GAM dalam pembakaran dan pengusiran lebih dari 125.000 orang-orang Jawa pekerja perkebunan di Aceh yang kemudian mengungsi ke Sumatera Utara hingga Jambi serta pembantaian orang-orang Jawa di Aceh Tengah; OPM dengan sengaja mengancam, membunuh para pendatang di Papua dan peristiwa Nduga akhir tahun 2019, serta; peristiwa Westerling 1946 s.d 1947 tidak pernah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat?. Sekali lagi mengapa?.

Baca Juga :  Muhammad Ja’far Hasibuan, Ilmuwan Kelas Dunia Sembuhkan Miliaran, Meriahkan HUT Ke-78 RI dengan Pengobatan Gratis bagi Warga Miskin

Kami menilai Komnas HAM sebagai lembaga yang diberi wewenang penyelidikan kasus yang diduga pelanggaran HAM berat, telah melakukan abuse of power. Karena Kejaksaan Agung tidak pernah bisa menerima kasus-kasus tersebut untuk ditindak lanjuti dengan penyidikan. Dalam konteks ini, Pemerintah juga melakukan hal yang sama yaitu abuse of power, ketika memberi pengakuan atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat, sesuai rekomendasi TPPHAM berat, sebab belum diputus pengadilan dan TPPHAM berat bukan Lembaga Hukum.

Untuk diingat kembali, melalui MoU Helsinki apa yang dilakukan Pemerintah saat ini telah dilakukan oleh Pemerintahan masa lalu. Sebab penyelesaian non-yudisial ini telah dilakukan atas kesepakatan bersama antara Pemerintah dan GAM dalam bentuk Amnesti dan Reintegrasi kedalam masyarakat sebagai amanat Bab 3 MoU Helsinki dan dengan jumlah dan cakupan lebih luas.
Berdasarkan evaluasi dan penilaian FOKO, kami menilai bahwa: Komnas HAM melakukan abuse of power; dan Pemerintah melakukan pelanggaran konstitusi karena berlaku tidak adil, serta meniadakan karya pemerintahan sebelumnya.

Terkait Rekomendasi kedua TPPHAM berat tentang Penulisan Ulang Sejarah, belakangan ini muncul Deklarasi Kemerdekaan Untuk Klarifikasi Kesejarahan, Kebenaran, dan Keadilan atas Kejahatan Kemanusiaan, dari mereka yang mengaku sejarawan, pendidik, akademisi, pegiat seni dan budaya, aktivis, dan warga masyarakat.

Setelah mencermati uraian deklarasi tersebut, kami dengan tegas menolak tuntutan yang meminta: “Negara harus segera dan tanpa syarat menunaikan kewajiban konstitusionalnya, untuk melakukan penulisan ulang sejarah demi mengungkap kebenaran, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menegakkan keadilan, sebagai tanggung jawab negara atas kejahatan kemanusiaan masa lalu.
Bagi kami, sejarah versi pemerintah yang telah ada di dasarkan kepada fakta-fakta sejarah di lapangan yang sangat valid dan faktual, serta hasil-hasil Sidang Mamilub.

Dari pernyataan tersebut tersirat jelas bahwa sejarah versi Pemerintah salah dan harus diubah dengan pernyataan dan informasi perorangan. Kami lebih percaya pandangan lembaga resmi dari pada pandangan perorangan. Dari upaya tersebut, arahnya adalah pembalikan sejarah dan pembenaran apa yang dilakukan PKI. Target perjuangannya adalah menghidupkan kembali PKI.

Baca Juga :  Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Oleh karena itu, kami Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menyatakan, sebagai berikut:

1. Kami menolak dan tidak dapat menerima Pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang memberi pengakuan telah terjadi 12 Pelanggaran HAM Berat Masa lalu.

2. Kami menegaskan, semua pelanggaran HAM termasuk pelanggaran HAM berat di Aceh sebelum 15 Agustus 2005 telah diselesaikan melalui proses-proses MoU Helsinki. Apa yang dilakukan Pemerintah menduplikasi implementasi Bab 3, MoU Helsinki, dan bertendensi meniadakan karya Pemerintahan sebelumnya.

3. Kami mendukung penyelesaian pelanggaran HAM berat oleh Pemerintah melalui metoda non-judisial, tetapi harus diputuskan bersama oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, bukan diputuskan sepihak oleh Komnas HAM.

4. Kami menolak usulan deklarasi yang mengatas namakan sejarawan, pendidik, akademisi, pegiat seni dan budaya, aktivis, dan warga masyarakat, yang sangat tendensius memutar balik sejarah untuk pembenaran bangkitnya PKI.

5. Kami menuntut Komnas HAM untuk meneliti kembali 12 Pelanggaran Berat masa lalu secara transparan dan memenuhi akuntabilitas publik, agar para pihak yang dirugikan mendapatkan keadilan.

Demikian Pernyataan Kami Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri atas pengakuan Presiden RI dan penetapan 12 Pelanggaran HAM berat masa Lalu oleh Komnas HAM, serta Deklarasi Kemerdekaan untuk Klarifikasi Kesejarahan, Kebenaran dan Keadilan Atas Kejahatan Kemanusiaan. Merupakan kewajiban Pemerintahan Negara sebagaimana Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, Pemerintahan melalui Presiden Republik Indonesia untuk tidak terpengaruh oleh siapapun dan konsisten menegakkan keadilan sebagaimana kehendak Sila kelima dari Pancasila.

Berita Terkait

Kerja Sama Alumni BEM Nusantara dan Anthony Andhika Law Firm Jadi Langkah Nyata Perkuat Akses Bantuan Hukum
Ketua PW GPA DKI Jakarta Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI H. M. Soeharto
Langkah Tepat: Bila Budi Arie Bergabung dengan Partai Gerindra
PW GPA DKI Jakarta Ikut Serta Dalam Jambore Nasional Di Sibolangit, Sumatera Utara
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Ketegasan Presiden RI Untimatum Menteri Ekstra Atasi Krisis Kemiskinan Beri Terobosan Lapangan Kerja Harapan Rakyat NKRI!!
Jangan Takut E10! Aktivis GMKI: Etanol Justru Selamatkan Lingkungan dan Petani
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Tanamkan Semangat Nasionalisme pada Insan Brilian
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:20 WIB

Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten Terbongkar, Sat Narkoba Simalungun Amankan Tiga Tersangka

Rabu, 5 November 2025 - 23:57 WIB

Aksi Cemerlang Sat Narkoba Polres Simalungun: Gerebek Rumah Bandar dan Amankan Barang Bukti 6,27 Gram Sabu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Simalungun, Tekankan Pentingnya “Security Food” untuk Jaminan Makanan Berkualitas

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:26 WIB

“Tidak Ada Negosiasi dengan Kejahatan”: Janji Tegas AKP Herison Manulang di Tanah Simalungun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:31 WIB

Al Wasliyah Simalungun: Kepemimpinan Irjen Whisnu Hermawan Telah Hadirkan Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Kapolres Simalungun Sidak SPPG, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Aman

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:10 WIB

AKBP Marganda Aritonang Dorong Pemkab Simalungun Ambil Sikap Tegas dalam Konflik Tanah Adat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Ratusan Tokoh Hadiri Silaturahmi Danrem 022 Pantai Timur, Komitmen Perkuat Lintas Instansi

Berita Terbaru