Buntut Wartawan Pembelian Pertalite 300 Ribu Kena OTT, LP2KP Jateng Hawatirkan Rakyat Kecil Banyak Masuk Penjara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023 - 15:40 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga | Buntut kekeliruan cara yang salah Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite 300 ribu, di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Hal ini ramainya pemberitaan, karena yang ditangkap adalah Pimpinan Redaksi/Wartawan Media online patroli86.com berinisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak berinisial W.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga IPTU Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr yang kini jadi sorotan publik dan kini sudah masuk ranah pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LP2KP Jateng Sumakmun saat di hubungi awak media mengatakan, adanya kejanggalan kejanggalan peristiwa yang di alami saudara PJ, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU di kota Salatiga beberapa waktu yang lalu.

Peristiwa OTT yang hanya di lakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga seorang diri, OTT dengan baju preman dan tidak memperlihatkan surat tugas penangkapan.

Hingga kini, saat ditangkap pun, pihak dari keluarga PJ, sampai sekarang ini tidak pernah menerima berkas salinan atas penangkapan tersebut. beber Sumakmun.

Sumakmun selaku Ketua LP2KP Jateng yang diberi amanah oleh saudara PJ dan Istrinya untuk melakukan pendampingan, menyampaikan atas apa yang di alami saudara PJ ini sangatlah ironis.

“Diketahui PJ berprofesi sebagai Wartawan/ Pimpinan redaksi yang telah begitu banyak jasanya kepada negara, di sini lah cara kebaikan PJ Memberitakan kegiatan TNI – POLRI, dan juga kegiatan di instansi Pemerintahan dengan tanpa menerima imbalan upah atau gaji dari pemerintah, justru malah diperlakukan bak seperti seorang teroris ,”Kata Sumakmun.

Baca Juga :  Diduga Pemerintah Payakumbuh Masuk Angin, Aktifitas Galian C di Bukit Palano Terlihat Masih Aktif

Untuk soal Kasus ini, Sumakmun yang mengikuti dari awal atas permasalahan hukum yang terjadi kepada saudara PJ tidak menyangka kalau pemberkasan terkait permasalahan seperti itu kok bisa lengkap dan bisa P21.

Untuk itu kata Sumakmun, sebagai rakyat kita juga harus tahu tahapannya, karena setahu saya sesuatu yang di beli dengan sah, menurut hukum itu berarti tidak ada pelanggaran hukum.

Logikanya setiap pembelian yang di katakan sah, menurut hukum yaitu pembelian pertalite itu tidak untuk memperkaya diri sendiri. Pembelian itu justru memberikan manfaat kepada yang berhak menerimanya. Ucap Sumakmun.

Jadi, yang disebut kesalahan PJ itu dari apanya ?? Kan sudah jelas PJ itu isi pertalite dalam teng mobil sebesar 300 ribu, bukan mengisi pertalite ke Jerigen atau membawa jerigen.

Makmun juga mengatakan pembelian yang sah menurut hukum ketika penjualnya juga mengatakan pembelian dengan nominal 300 ribu itu di perbolehkan, dan itu yang mengatakan seperti itu juga dari pegawai SPBU setempat, setelah tim kita melakukan klarifikasi.

Kemudian terkait penimbunan, apakah sebelumnya sudah ada pemeriksaan atas barang yang di anggap di timbun itu, yang harus di tanya mestinya proses pembeliannya itu di perbolehkan atau tidak oleh hukum.

Begini ya kata Makmun, ada tidak tulisan batas pembelian yang harus sekian di tempat – tempat SPBU itu, kalau setiap pembelian semisal 200 ribu, terus disimpan dirumah untuk di jual eceran kepada masyarakat, apa itu juga di katakan sebagai penimbun.

Kemudian mestinya yang harus di tanyakan itu, barang itu NIAT untuk di jual kepada siapa, kalau dijual untuk masyarakat dan untuk membiayai anak anak pondok yang sedang mengaji apakah itu perbuatan melawan hukum, makanya pelajari dulu Mens Rea nya, kata Sumakmun.

Baca Juga :  Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

Kemudian lagi setiap pembelian itu kan menggunakan BARCODE SPBU, lah kalau dari SPBU saja pembelian 300 ribu itu boleh, lantas itu kesalahan siapa ??.

“Hal yang ironis yang sangat dihawatikan ketika rakyat kecil membeli pertalite dengan harga 300 ribu kena OTT, apalagi pembelian itu untuk kepentingan pondok pesantren demi menunjang anak-anak dalam mendapatkan ilmu. tapi rupanya tidak demikian dengan sang kanit, saya tidak tahu cara pandang terkait hukum, apa memang benar – benar sesuai perundangan atau ada faktor lain, sedang informasi yang saya dapat banyak pengangsu – pengangsu dengan kapasitas besar tidak tersentuh oleh hukum, “terang Sumakmun.

Kemudian, disinggung berkaitan dengan permasalahan saudara PJ yang sedang berproses di pengadilan makmun mengatakan, ” iya tim pengacara sudah siap mendampingi proses persidangan.

Kita lihat bersama perkembangan proses persidangannya seperti apa, mari kita kawal bersama, yang jelas setiap putusan hakim nantinya bisa jadi Referensi atas putusan berikutnya dan juga bisa menjadi Yurisprudensi para hakim dalam membuat putusan.

“Dan siap siap rakyat kecil penjual pertalite dengan pembelian 300 ribu bisa banyak masuk penjara lho, yang jelas mari kita sama – sama doakan smoga keadilan masih ada untuk rakyat kecil,” pungkas Sumakmun. Jumat 22 September 2023.

(Tim Media)

Berita Terkait

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026 - 20:46 WIB

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah Tertimpa Pohon Kelapa

Berita Terbaru