Buntut Wartawan Pembelian Pertalite 300 Ribu Kena OTT, LP2KP Jateng Hawatirkan Rakyat Kecil Banyak Masuk Penjara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023 - 15:40 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga | Buntut kekeliruan cara yang salah Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite 300 ribu, di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Hal ini ramainya pemberitaan, karena yang ditangkap adalah Pimpinan Redaksi/Wartawan Media online patroli86.com berinisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak berinisial W.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga IPTU Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr yang kini jadi sorotan publik dan kini sudah masuk ranah pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LP2KP Jateng Sumakmun saat di hubungi awak media mengatakan, adanya kejanggalan kejanggalan peristiwa yang di alami saudara PJ, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU di kota Salatiga beberapa waktu yang lalu.

Peristiwa OTT yang hanya di lakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga seorang diri, OTT dengan baju preman dan tidak memperlihatkan surat tugas penangkapan.

Hingga kini, saat ditangkap pun, pihak dari keluarga PJ, sampai sekarang ini tidak pernah menerima berkas salinan atas penangkapan tersebut. beber Sumakmun.

Sumakmun selaku Ketua LP2KP Jateng yang diberi amanah oleh saudara PJ dan Istrinya untuk melakukan pendampingan, menyampaikan atas apa yang di alami saudara PJ ini sangatlah ironis.

“Diketahui PJ berprofesi sebagai Wartawan/ Pimpinan redaksi yang telah begitu banyak jasanya kepada negara, di sini lah cara kebaikan PJ Memberitakan kegiatan TNI – POLRI, dan juga kegiatan di instansi Pemerintahan dengan tanpa menerima imbalan upah atau gaji dari pemerintah, justru malah diperlakukan bak seperti seorang teroris ,”Kata Sumakmun.

Baca Juga :  Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya

Untuk soal Kasus ini, Sumakmun yang mengikuti dari awal atas permasalahan hukum yang terjadi kepada saudara PJ tidak menyangka kalau pemberkasan terkait permasalahan seperti itu kok bisa lengkap dan bisa P21.

Untuk itu kata Sumakmun, sebagai rakyat kita juga harus tahu tahapannya, karena setahu saya sesuatu yang di beli dengan sah, menurut hukum itu berarti tidak ada pelanggaran hukum.

Logikanya setiap pembelian yang di katakan sah, menurut hukum yaitu pembelian pertalite itu tidak untuk memperkaya diri sendiri. Pembelian itu justru memberikan manfaat kepada yang berhak menerimanya. Ucap Sumakmun.

Jadi, yang disebut kesalahan PJ itu dari apanya ?? Kan sudah jelas PJ itu isi pertalite dalam teng mobil sebesar 300 ribu, bukan mengisi pertalite ke Jerigen atau membawa jerigen.

Makmun juga mengatakan pembelian yang sah menurut hukum ketika penjualnya juga mengatakan pembelian dengan nominal 300 ribu itu di perbolehkan, dan itu yang mengatakan seperti itu juga dari pegawai SPBU setempat, setelah tim kita melakukan klarifikasi.

Kemudian terkait penimbunan, apakah sebelumnya sudah ada pemeriksaan atas barang yang di anggap di timbun itu, yang harus di tanya mestinya proses pembeliannya itu di perbolehkan atau tidak oleh hukum.

Begini ya kata Makmun, ada tidak tulisan batas pembelian yang harus sekian di tempat – tempat SPBU itu, kalau setiap pembelian semisal 200 ribu, terus disimpan dirumah untuk di jual eceran kepada masyarakat, apa itu juga di katakan sebagai penimbun.

Kemudian mestinya yang harus di tanyakan itu, barang itu NIAT untuk di jual kepada siapa, kalau dijual untuk masyarakat dan untuk membiayai anak anak pondok yang sedang mengaji apakah itu perbuatan melawan hukum, makanya pelajari dulu Mens Rea nya, kata Sumakmun.

Baca Juga :  Meski Baru Hitungan Hari Menjabat, Dipimpin AKP Buyung, Personil Polsek Kuntodarussalam Ringkus Pelaku Kasus Sabu

Kemudian lagi setiap pembelian itu kan menggunakan BARCODE SPBU, lah kalau dari SPBU saja pembelian 300 ribu itu boleh, lantas itu kesalahan siapa ??.

“Hal yang ironis yang sangat dihawatikan ketika rakyat kecil membeli pertalite dengan harga 300 ribu kena OTT, apalagi pembelian itu untuk kepentingan pondok pesantren demi menunjang anak-anak dalam mendapatkan ilmu. tapi rupanya tidak demikian dengan sang kanit, saya tidak tahu cara pandang terkait hukum, apa memang benar – benar sesuai perundangan atau ada faktor lain, sedang informasi yang saya dapat banyak pengangsu – pengangsu dengan kapasitas besar tidak tersentuh oleh hukum, “terang Sumakmun.

Kemudian, disinggung berkaitan dengan permasalahan saudara PJ yang sedang berproses di pengadilan makmun mengatakan, ” iya tim pengacara sudah siap mendampingi proses persidangan.

Kita lihat bersama perkembangan proses persidangannya seperti apa, mari kita kawal bersama, yang jelas setiap putusan hakim nantinya bisa jadi Referensi atas putusan berikutnya dan juga bisa menjadi Yurisprudensi para hakim dalam membuat putusan.

“Dan siap siap rakyat kecil penjual pertalite dengan pembelian 300 ribu bisa banyak masuk penjara lho, yang jelas mari kita sama – sama doakan smoga keadilan masih ada untuk rakyat kecil,” pungkas Sumakmun. Jumat 22 September 2023.

(Tim Media)

Berita Terkait

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Dugaan Penganiayaan Wartawan di SPBU Simpang Ajamu, Korban Laporkan Kasus ke Polsek Panai Tengah.
Aroma Intimidasi dan Suap Bayangi Laporan Dugaan Kejahatan Pejabat Sumedang
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Diamankan Kurang dari 24 Jam! Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Cabuli Anak SLB di Berastagi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB