Eksepsinya Oleh Hakim di Tolak Istri Terdakwa Dedy Berontak

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:14 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Sidang ke 5 kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di PT. Pelayaran Bintang Putih yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Medan bahwa Eksepsi Dedy Surya di tolak Hakim, Senin (02/10/2023).

Eksepsi atau Nota keberatan terdakwa Dedy Surya di tolak di karenakan beberapa hal di antaranya, terkait pencatutan Dedy Surya sebagai Kepala Operasional Hakim Ketua berpendapat untuk di buktikan dalam pemeriksaan pokok perkara di jelaskan Majelis Hakim pada Sidang yang di laksanakan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan .

Mendengar Putusan Sela tersebut Istri Dedy Surya terbakar amarahnya terhadap keputusan Hakim karena menurutnya tuntutan dakwaan ini tidak sesuai fakta sesungguhnya, setelah Sidang di tutup oleh Majlis Hakim, Afrida Ayu bergegas menjumpai mantan Pengacara Dedy Surya saudara Ali Panca Sipahutar di depan Pengadilan Negri Medan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sempat terjadi adu mulut antara Istri terdakwa Dedy Surya dengan mantan Pengacaranya saudara Ali Panca Sipahutar, SH Ayu menduga bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suaminya merupakan kesalahan dari pada Penasehat Hukum (PH) Dedy Surya ketika itu di Kuasa kan kepada saudara Ali Panca Sipahutar dalam proses berita acara pemeriksaan atau (BAP) di kepolisian Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kades Bandar Khalipah Letakan Batu Pertama Asrama Pondok Tahfidz Ibnu Mas'ud

Terdengar wartawan ketika cekcok mulut terkesan ribut, mulai dari kantin Pengadilan, Ayu Afrida katakan pada Ali Panca Sipahutar, SH Pak bagimana kasus Suami saya ini kok, bisa Suami saya di tuntut sebagi Kepala Operasional kan Bapak dulu yang jadi Penasehat Hukum si Dedy saat di Polda Sumatera Utara taunya, Bapak kalau Dedy bukan Kepala Operasional,” tanya Afrida Ayu pada Pengacara AP sambil berjalan keluar Kantor Pangadilan Negeri Medan.

Terdengar oleh wartawan Pengacara Ali Panca Sipahutar, SH menjawab pertanyaan Istri Dedy Surya. “Bukan saya yang menuntut itu tapi Jaksa yang bikin tanyakan ke Jaksa jangan saya, ” jawab Ali Panca Sipahutar, SH pada Ayu Afrida, Senin (02/10/2023).

Tak sampai di situ seusai perdebatan terjadi Ayu Afrida menyatakan pada wartawan, bahwa dasar keberatan yang di lakukannya bukan tanpa alasan di jelaskannya bahwa peroses (BAP) sewaktu di kepolisian ketika itu Penasehat Hukum Suami saya adalah Pak Ali Panca Sipahutar, SH di mana semua isi dari pada (BAP) Suami saya di Penyidik Polda Sumatera Utara di arahkan oleh Pengacara.

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025

Ayu juga menjelaskan pernah Ali Panca Sipahutar, SH ketika itu menemui Suami saya di salah satu Cafe memberi penawaran kepada Suami saya di hadapan saya untuk biaya kamar biaya hidup kepada kami asalkan mau mengikuti arahan darinya sampai dengan kasus ini dan pada dasarnya hingga saat ini semua janji-janji yang utarakan Ali Panca Sipahutar tak pernah di tunaikan hingga saat ini bahkan Gaji Suami saya sudah 2 Bulan ini tidak pernah di bayarkan,” ujarnya di hadapan wartawan, Senin (02/10/2023).

Dalam keterangannya Ayu juga menduga kasus ini sengaja di rawat oleh Panca Sipahutar, SH (CS) seolah tidak ada jalan keluar yang ada Suami saya dan Anak-Anak saya yang jadi korban dari Perusahaan PT PBP.

” Mana mungkin seorang Kuasa Hukum tidak tau kedudukan kliennya kalau pun di dudukan Suami saya sebagai Kepala Oprasional mestinya dia bisa membantahnya di hadapan Penyidik tapi mengapa malah seolah di kondisikan posisi Suami saya ada apa ini,” pungkas Afrida Ayu dengan raut wajah yang kecewa.(Redaksi/Geleng1KBR-MDN)

Berita Terkait

Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
Polda Sumatera Utara Kawal Distribusi BBM ke SPBU Lalulintas di Kota Medan Kembali Lancar
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru