Awas Saksi Palsu !! Teriak Pengunjung Warnai Sidang Kesaksian Lanjutan Kasus Pembelian Pertalite 300 Ribu di PN Salatiga

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:15 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga |  Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.45, dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-6, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 16 Oktober 2023.

Agenda sidang masih kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 3 orang saksi, yaitu operator SPBU M. Bahrudin, satpam SPBU yang bernama Wimpi dan Kanit Tipidter Polres Salatiga, Iptu Ryan Zovi Andreas Sitirus S.tr sebelum sidang Ketua Majelis Hakim memperingatkan kepada para saksi agar bicara apa adanya, jujur apa yang dilihat, didengar dan diketahui jangan bicara bohong secara agama itu dosa dan ada ancaman hukum bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H., M.H.

Dalam persidangan terbuka untuk umum saksi dari SPBU menerangkan bahwa pada saat OTT pada saat sang kanit tipidter polres salatiga datang ke SPBU, saksi mengatakan belum mengisi pertalite ke mobil cerry, saksi juga mengatakan bahwa sang kanitlah yang menyuruh agar cepat mengisi pertalite dimobil cerry itu, saksi juga menerangkan bahwa pembelian pertalite 300 ribu itu normal dan itu masih sesuai dengan SOP jadi pembelian 300 ratus ribu itu tidak masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda halnya kesaksian yang disampaikan oleh kanit tipidter polres salatiga didepan persidangan yang mengatakan bahwa pada saat datang ke SPBU sang kanit melihat bahwa saat itu mobil cerry sedang diisi pertalite, tidak mungkin saya melakukan penangkapan sebelum saya memastikan bahwa mobil carry itu belum mengisi pertalite, saya punya fotonya kata kanit di didepan persidangan yang disaksikan banyak pengunjung baik dari media, LSM, Ormas juga dari masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Denda Pajak Dihapus, Aiptu Moch Rivai SH : Samsat Pati Meningkat Rame Terkait Pelayanan

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan kesaksian pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.

Dalam keterangannya didepan beberapa awak media kuasa hukum Terdakwa PJ menyampaikan,

“Bahwa sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi, JPU menghadirkan lagi 3 orang saksi yaitu kanit tipidter polres salatiga yang melakukan OTT, operator SPBU M.Bahrudin dan satpam SPBU Wimpi,” sebut tim Pengacara PJ

Saat di tanya awak media terkait sidang kesaksian, ” ya temen temen kan tau seperti apa jawaban mereka ketika tim kami banyak bertanya kepada saksi pada saat sidang kesaksian, silahkan temen temen dan publik yang bisa menilai dan menyimpulkannya, kami hanya menanyakan berkaitan dengan substansi dakwaan seperti yang mereka dakwakan kepada saudara PJ, dan pertanyaan pertanyaan kami normatif saja, tapi apakah jawaban mereka itu seperti yang tertuang dalam surat dakwaan atau berbeda, yang jelas kami akan mengurai terus fakta fakta yang sebenarnya,” jelasnya

” Kami hanya menanyakan yang berkaitan dengan subtansi perkara menanyakan berkaitan dengan surat dakwaan, temen temen kan melihat dan mendengar sendiri to fakta persidangan tadi seperti apa, apa yang di sampaikan masing masing saksi temen temen kan melihat mendengar sendiri bagaimana saksi operator SPBU memberikan keterangan, saksi satpam SPBU memberikan keterangan dan saksi Kanit Tipidter itu memberikan keterangan,” Bebernya .

Baca Juga :  Kanal Marannu: Upaya Solusi Krisis Air di Jeneponto

” Kami hanya menggaris bawahi, bahwa mereka memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, jadi konsekwensinya siapapun yang memberikan keterangan bohong tidak jujur itu harus diproses secara hukum karena akibat keterangan yang bohong itu berdampak pada orang lain berdampak kepada terdakwa.

Keterangannya bertentangan dengan fakta, keterangannya bertentangan dengan hukum, keterangannya tidak bisa membantu proses persidangan menjadi terang benderang tapi justru keterangannya yang bohong menjadi penyebab rusaknya tatanan hukum dan bisa menghambat proses keadilan dan atau menghalangi keadilan,” terangnya.

” Tak lupa Tim Pengacara juga menyampaikan tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan dengan harapan Terdakwa Pj dapat diputus bebas,”pungkasnya.

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga beberapa Lembaga LSM dan media yang selalu mengawal kasus ini dari awal Ketua LP2KP Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua LSM KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini.

Kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh , Kalimantan , Sulawesi, Papua dan juga daerah daerah lain akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya.

Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum,” kata ketua tim lembaga dan beberapa ketua dari lembaga lain.

(Tim Media)

Berita Terkait

Honorarium Pengurus BAZNAS Ogan Ilir Melebihi Batas Perpres, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Rupiah
Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI
Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M
Birokrasi Kian Ruwet di Ogan Ilir: Rakyat Miskin Dipaksa “Ngadap Raja” Demi Sekedar Bantuan Mendesak
Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti Berkunjung, Gandeng DPC Akpersi Musi Rawas 
Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM
Gubernur NTB Didesak Diperiksa, FPNM Nilai Dana BTT Tak Transparan

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB