Langkah Bijak Walikota Mengatasi Persoalan Keuangan Daerah

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 22:19 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam Aceh – Menyikapi penomena terkini persoalan keuangan pemko subulussalam dimana Angka devisit terlalu tinggi sehingga banyak instansi kewalahan mengatasi persoalan persoalan klasik seperti gaji honor dan lain lain, maka sebagai orang yg pernah duduk di bangku legeslatif menjadi anggota DPRK kabupaten Aceh Singkil Buyung Azhari Tau betul persoalan Penomena Devisit ini,

Dimana Pendapatan rendah Belanja terlalu tinggi, untuk menyeimbang kan ini sebenarnya ini lah Tugas Dari BAPEDA sebagai DAPUR dari pemerintahan, Bapeda lah yang menjaga Ritme anggaran tersebut,

Bapeda lah selama ini yg Harus Mampu Menyampaikan kepada semua Pihak kemana Arah Kebijakan Umum anggaran dan Bapeda Harus mampu mempertahan kan Plafon Anggran jangan malah sebaliknya Bapeda lah yang membuka ruang penambahan Plafon anggatan Tersebut, ukuran nya di semua daerah yang mengalami devisit jika Bapeda nya tidak jelas maka Platfon anggaran nya pasti klepotan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian Apapun yang menjadi Kebijakan Umum anggagran dan berapa pun Flapon anggran yang di Usul kan eksekutif pada akhir nya DPRK lah yang menjadi penentu , DPRK lah yang memparipurnakan Usulan anggaran tersebut,

Baca Juga :  Polres Subulussalam Gelar Simulasi Sispamkota untuk Kesiapan Jelang Pilkada 2024

Banggar di DPRK akan berjibaku menselaraskan Keseimbangan keuangan antara Pendapatan dan Belanja sehingga tidak terjadi Devisit, dan Senjata terakhir jika diantara DPPK tersebut tetap keberatan maka di Ruang Terhormat sidang Paripurna Fraksi Fraksi Angkat Bicara dan menolak pengesahan Qanun APBK tahun Berjalan,

Apa yang terjadi beberapa tahun belakangan ini di kota Subulussalam yang kita cintai ini, kita tidak pernah mendengar Fraksi Fraksi di DPRK menolak Qanun APBK semua DPRK setuju setiap tahun walaupun mereka tau yang di Sah kan tersebut adalah APBK Devisit, mereka tiap tahun tidak pernah Walk Out di sidang Paripurna Menolak Pengesahan APBK, mereka Hanya berkoar Koar di media Sosial tapi pas ketika pengesahan APBK yang Devisit tiap tahun mereka Setuju dan sahkan ,

Pertanyaaan ada apa dengan ini?
Sebagai orang yang faham dengan penomena ini dan pernah menjadi DPRK berkeyakinan Hak Penentuan anggaran dan pengawasan tidak terjadi itu karna Kepentingan kepertingan Dewan dewan ini sudah terakomodir di APBK tersebut melalui program yang biasa di sebut di masyarakat di sebut Aspirasi Dewan,

Baca Juga :  Brimob Aceh Bagi-Bagi Takjil Untuk Pengguna Jalan Yang Melintas

jika kepentingan itu sudah terakomodir maka persoalan devisit anggaran pun tidak lagi di persoalan. Sehingga setiap tahun APBK Devisit di Sahkan di DPRK,
Hari ini langkah walikota dan sekda tidak mengakomodir aspirasi dewan suatu langkah yang luar biasa berani dan tegas sebagai tokoh masyarakat dan termasuk pendiri Pemko ini dan bukan bagian Gerbong pak
Bintang tapi tetap saya ucap kan salut dan apresiasi karna saya berkeyakinan jika langkah walikota ini sukses makan APBK 2024 dan APBK 2025 kota subulussalam sudah sehat.

Ini saya anggap sebuah keberhasilan karna ketiika beliau di menerima APBK 2019 dulunya di tinggal kan dengan keadaan Devisit namun beliua di ujung pemerintahan nya berusaha APBK 2024 – 2025 dalam keadaan Sehat tanpa Aspirasi DPRK. Ujarnya,

Redaksi team

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB