Ketua DPRA Abaikan Undangan Kemendagri terkait Fasilitasi APBA 2024

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:22 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang langsung Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA dan Inspektur Aceh untuk menghadiri rapat fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA T.A. 2024. Undangan rapat nomor 900.1.1/1514/Keuda tertanggal 1 Meret 2024 yang ditandatangani Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr Drs Horas Panjaitan, M.Ec.Dev itu justru diabaikan dan tidak dihadiri oleh Ketua DPRA.

Mirisnya lagi, Ketua DPRA yang tak berkenan menghadiri rapat fasilitasi APBA ke Kemendagri tersebut justru malah mengirimkan surat balasan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Warga Banda Aceh Diharapkan Patuh kepada Ayat Alquran, Jangan Pilih Perempuan sebagai Pemimpin

Melalui surat nomor 005/0350 tertanggal 4 Maret 2024, ketua DPR Aceh Zulfadhli, A.Md menyampaikan belum dapat menghadiri pertemuan dimaksud dan meminta Mendagri melalui Dirjen untuk memerintahkan Pj Gubernur Aceh tanpa diwakili untuk melakukan komunikasi dengan DPRA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakhadiran Ketua DPRA tersebut menunjukkan bahwa pihaknya masih tetap tidak akan berkenan menandatangani APBA Tahun Anggaran 2024 walaupun sudah memasuki bulan maret, jika Gubernur Aceh tidak mengakomodir keinginannya dna melakukan komunikasi langsung dengan DPRA untuk yang pertama.

Baca Juga :  Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal

Tentunya menjadi tanda tanya publik, apa yang diinginkan oleh Ketua DPRA sehingga tetap bersikukuh tidak mengesahkan APBA dan menolak menghadiri rapat fasilitasi mendagri. Benarkah sebatas komunikasi dan menghadiri pembahasan di DPRA? Bukankah ketika pembahasan di Banggar DPRA sebelumnya Pj Gubernur Aceh sudah turut menghadiri langsung dan menyaksikan pembahasan hingga larut malam.

(DL)

Berita Terkait

Syahbudin Padang: Jangan Diskriminasi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa
Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru