PT PEMA : Operasional Kegiatan Sulfur di Kuala Langsa Sudah Sesuai dengan SOP

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 15:15 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA | Aktivitas Operasional Lifting Sulfur yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda bekerjasama dengan BUMD Kota Langsa dalam hal ini PT Kota Langsa (Pekola) tengah menjadi sorotan. Pasalnya kegiatan operasi tersebut dituding tidak memiliki izin operasi penyimpanan Sulfur yang selama ini disimpan di salah satu Gudang di Pelabuhan Kuala Langsa dan mencemari lingkungan sekitar pelabuhan, Sabtu, 30/03/2024.

Padahal Kerja sama ini menunjukkan kontribusi aktif perusahaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Selain untuk meningkatkan pendapatan, kerja sama ini juga mendorong serapan tenaga kerja lokal dan pemanfaatan infrastruktur publik seperti Pelabuhan Kuala Langsa sehingga dapat menggerakkan investasi daerah. Hal ini turut dikonfirmasi oleh Gechik Gampong Kuala Langsa, Elissudin diwawancarai by phone menyampaikan kondisi terkait geliat investasi di Pelabuhan Kota Langsa.

“Selama ini masyarakat menyambut baik kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT PEMA dalam bidang Sulfur ini, setelah sekian lama Pelabuhan Kuala Langsa tidak beroperasi, akhirnya ada perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Kuala Langsa. Alhamdulillah ini juga menyerap tenaga kerja lokal. Kami sangat berharap PT PEMA dapat terus beroperasi, kalau bisa disusul dengan perusahaan- perusahaan lain, tentunya ini untuk memberikan perkembangan yang baik untuk pelabuhan dan terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga Kuala Langsa yang akan menjamin perekonomian yang lebih baik”,  jelas Elissudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dituding tidak mendapatkan izin beroperasi terkait operasional penyimpanan Sulfur, PT PEMA juga dituding mencemari udara sekitar pelabuhan akibat penyimpanan Sulfur yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Kota Langsa Menggelar Maulid Nabi Muhammad Saw, Santunan Anak Yatim bersama Majelis Anwarul Habib

Humas PT PEMA, Cut Nanda Risma Putri membantah tudingan tersebut dan mengatakan PT PEMA telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tentu kami sangat menyayangkan sorotan miring yang terkesan sepihak dan tendensius tersebut. Kami memastikan perusahaan sudah memenuhi segala ketentuan yang telah ditentukan dalam hal pemenuhan izin operasional kegiatan operasi Sulfur di Kuala Langsa.”

Cut Nanda menambahkan, proses perizinan penyimpanan Sulfur di Gudang dan stockpile di Pelabuhan Kuala Langsa sudah memenuhi aspek lingkungan dengan telah terbitnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan SK persetujuan Pemantauan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa serta Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin berusaha seusai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat berkomitmen dengan investasi ini, dengan menjaga dan melindungi lingkungan sekitar. Investasi ini adalah ikhtiar untuk memajukan Pelabuhan Kuala Langsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kota Langsa, semoga senantiasa semua pihak dapat mendukung upaya investasi ini untuk kemajuan Kota Langsa.”, tambah Cut Nanda.

Diketahui beberapa waktu lalu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin didampingi oleh Plh Kadis LH Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar turut mengunjungi lokasi penyimpanan Sulfur PT PEMA di Pelabuhan Kuala Langsa guna melihat langsung lokasi aktivitas industri yang ada di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang telah memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).

“Kami rutin melakukan monitoring terhadap pengelolaan lingkungan hidup, terutama di kawasan berbasis Industri, ini untuk menjaga agar aktivitas industri bisa berjalan dengan baik tanpa mencemari lingkungan disekitarnya”, kata Safar.

Baca Juga :  PC Semmi Langsa dan PD KAMMI Langsa Berkolaborasi Membuat Kegiatan Memperingati Hari Buruh Internasional

Kadis LH Kota Langsa, Ade Puta menjelaskan, PEMA telah melengkapi perizinannya dan telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengelolalan lingkungan hidup, dan surat pernyataan ini sebagai syarat terbitnya Izin Berusahan dari Kementarian Investasi. “Secara normatif, aktivitas trading sulfur ini tidak ada permasalahan dengan lingkungan hidup, PEMA juga telah membuat surat pernyataan kesangupan mengelola lingkungan hidup sesuai dengan ANDAL Pelabuhan Kuala Langsa, dan juga telah mengantongi izin berusahan dari Kementerian Investasi. Jadi, sudah clear and clean dari aturan lingkungan,” tutur Ade.

Penelusuran YARA terhadap aktivitas Sulfur yang dilakukan oleh PEMA telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha: 9120314071683 dari Kementrian Investasi dan juga telah ada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Nomor 394/660/TL-02/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, T Faisal yang berkantor di Kawasan Pelabuhan Kuala Langsa dalam wawancaranya melalui telepon juga turut mengklarifikasi tudingan yang dituduhkan ke PT PEMA.

“Terkait pencemaran udara sendiri dari pihak otoritas pelabuhan tidak pernah menerima bentuk keluhan masyarakat baik itu secara lisan maupun tertulis terhadap Sulfur yang disimpan di Pelabuhan.  Diberitakan Sulfur tersebut menimbulkan bau, saya kira kalau terkait bau yang harusnya mencium duluan adalah pihak KSOP yang langsung berdekatan dengan lokasi, tapi kami sama sekali tidak mencium bau apapun”, tutup Faisal. (HS)

 

Berita Terkait

Sambut Sumpah Pemuda, SEMMI dan Abulyatama Cabang Langsa Curahkan Kepedulian Berbagi Jum’at Berkah!”
Dalam Rangka Menyemarakkan HUT Pemko Langsa, Pegadaian Syariah dan SEMMI Cabang Langsa Gelar Turnamen Cup Bola Kaki U 12!
32 Tim Berlaga, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Jadi Ajang Persaudaraan Pemuda Langsa
Kolaborasi KAMMI & SEMMI Kota Langsa Dalam Memperingati Hari Buruh
SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II
Kolaborasi Sahur On The Road SEMMI Cabang Kota Langsa dengan Dandim 0104/Atim
Jadwal Pelantikan Walikota Langsa, Dr Syaridin: Setiap Saat Komunikasi dengan Biro Pemerintah Aceh
Sekjen Fast Respon Aceh Apresiasi Kinerja Kapolres Dan Kasat narkoba Polres Langsa

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru