PT. MPG PLTU 3 & 4 Nagan Raya Menolak BBM Ilegal.

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 07:46 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : PT Meulaboh Power Generation (MPG) mulai mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4 di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.Provinsi Aceh.

Hal ini dimaksudkan agar penyediaan listrik untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dapat dilakukan dengan maksimal. Minggu 21/4/2024

Terduga PT. Meulaboh Power Generation (MPG) membeli BBM melalui pendor, lalu BBM tersebut ilegal yang tidak ada izin dari PT Pertamina dan juga tidak ada izin pengangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dicek oleh Staf PT. MPG yang bahwa BBM tersebut ilegal bukan resmi. Akhirnya MPG menolak BBM yang di pasok oleh oknum Pendor.

Baca Juga :  Tiga Tokoh Champion Gender Dapat Penghargaan Dari Pemkab Nagan Raya

Perlu kita ketahui bersama BBM yang seharusnya untuk Suplai ke PLTU 3 & 4 yaitu BBM Industri bukan BBM Bersubsidi. Dan harus lengkap surat termasuk izin dari Pertamina.

Pada Jum’at malam 19 April 2024 sekira pukul 1.30 wib Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu unit mobil Tangki BBM.

Yang bahwa BBM tersebut tidak sesuai dengan SOP , karna perlu kita ketahui bersama dalam penjualan BBM Industri (Non Subsidi) Izin usaha perdagangan bahan bakar cair di dalam NIB saja tidak cukup dan mumpuni, harus ada izin penyalur BBM Industri, izin migas dan izin pengangkutan barang berbahaya (B3).

Baca Juga :  Breaking News:  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir. Warga Kocar Kacir Naik Ke Gunung Untuk Mengungsi

Sementara itu, salah satu warga Nagan Raya Meminta kepada pihak Polres Nagan Raya agar di proses secara Hukum terkait BBM ilegal yang di pasok ke PT. MPG

Dan untuk itu, minta kepada MPG jika membeli BBM ke Pertamina di Meulaboh untuk apa ke Sumatra dan juga Untuk pemasok di utamakan kereleval Lokal perlu di utamakan.tutupnya.(red)

Berita Terkait

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya
10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan
Bupati TRK Diminta Perbaiki Jalan Rusak Lintas Keude Lintueng-Paya Peuleukung
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
TRK Bupati Nagan Raya Sidak Dinas Badan Kantor Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447.H

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain

Jumat, 10 April 2026 - 23:49 WIB

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”

Jumat, 10 April 2026 - 20:30 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Selasa, 7 April 2026 - 08:20 WIB

Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis

Jumat, 3 April 2026 - 00:29 WIB

Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak

Rabu, 1 April 2026 - 10:09 WIB

Harga Hancur Akibat Bawang Impor Ilegal Petani Bawang Gelar Aksi di DPRDSU

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:34 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:42 WIB

Wartawan Diperlakukan Kasar, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Ancam Kebebasan Pers

Berita Terbaru