Terungkapnya Misteri Pria Terikat Di Bantaran Sungai Kalibabon Genuk

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:17 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Semarang | Misteri seorang pria ditemukan tergeletak dengan tangan dan kaki terikat di bantaran sungai Genuk, Kota Semarang, terkuak dengan ditangkapnya seorang sopir truk, Ade Ilyas Mulyanto, 28. Konferensi pers Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu (22/5/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah korban, Sukirman, 39, ditemukan di bantaran sungai dekat Jembatan Kali Babon, Kamis. Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi truk tersangka yang terlihat melaju kencang dan mengejar sepeda motor pada malam kejadian.

“Kami berhasil mengidentifikasi truk tersangka melalui rekaman CCTV yang menunjukkan truk tersebut sedang mengejar sepeda motor pada malam kejadian,” ujar Kompol Andika. Alhamdulillah, tersangka Ade Ilyas Mulyanto berhasil ditangkap pagi tadi di Kabupaten Tegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan Ade, Dia mengejar korban karena ponselnya yang sedang dichas di dalam truk dirampas. Korban diduga mengambil ponselnya dan meletakkannya di samping jendela, membukanya sedikit sehingga memicu lem perekat sehingga membuat Ade sadar.

Baca Juga :  Pengawas DPI: Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan pada Siswa SMP Islam Nurul Madinah Lombok Barat

“Saya sedang tidur di pinggir jalan raya, terus saya terbangun dan kaget karena ponsel saya diambil,” kata Ade. “Saya mengejar korban menggunakan truk saya, dan akhirnya korban terjatuh dan tertabrak. Saya kemudian mengikatnya karena takut melawan dan melarikan diri.”

Korban yang mengendarai sepeda motor dikejar hingga terjatuh dan tertabrak truk. Ade kemudian turun, mengikat korban, dan meninggalkannya di tepi sungai setelah menemukan ponselnya.

Korban yang menjalani operasi sudah keluar dari rumah sakit dan kini menjalani masa pemulihan di rumah. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan jelas terkait kejadian tersebut.

Baca Juga :  Produk Kosmetik Mh Diduga Marak Beredar Tanpa Notifikasi BPOM

“Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban dan menyesuaikan keterangan pelaku maupun dari TKP,” Terang Kompol Andika.

Ade dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sdr. Ade sengaja menyenbunyikan kejadian yang ia alami selama 14 hari hingga akhirnya kasus ini dapat terkuak.dengan alasan sdr. Ade tidak mempunyak cukup bukti untuk membela diri.

“Saya tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena takut korban memutarbalikkan fakta,” kata Ade. “Saya baru mengetahui kabar seorang pria ditemukan terikat di Genuk karena orang tua saya memberi tahu saya.”

Untuk saat ini penyidikan polisi akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti nyata di lokasi kejadian, sedangkan sdr. Ade akan menjalani pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik kejadian misterius tersebut (red)

Berita Terkait

Tanaman Ganja Ditemukan di Kawasan Perladangan Lau Rengu, Desa Namosuro,Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:04 WIB

Dari Pekon Sukanegara Menuju Panggung Dunia, Syauqi Kibarkan Nama Lampung Lewat Emas Internasional Karate 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:45 WIB

Bersama Kajari Tanggamus, PGE Ulubelu Pertegas Budaya Anti Korupsi dan Tata Kelola Perusahaan yang Bersih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanggamus Gelar Berbagai Perlombaan untuk Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21 WIB

Polsek Pugung Ungkap Oknum Kakon di Bulok Tanggamus Diduga Tipu Warganya Pengusaha BRI-Link

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Berita Terbaru