Polda Sumut dan Kodam Gagalkan Penyelundupan Moge Hingga Ayam Siam Senilai Rp20 Miliar

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:38 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar dari Thailand masuk ke Indonesia.

Barang-barang tersebut terdiri dari sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.

Baca Juga :  Hajar 2 Anggotanya, Kapolres Dairi Diperiksa Propam

Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/6).

Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin (20/5). Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut ditemukan di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.

Baca Juga :  Handoko Dan Doni Barus Buka Judi Tembak Ikan, Kapolsek Delitua Bungkam

“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” paparnya.

Agung menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba. Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan.(AVID/r)

Berita Terkait

200 Ribu Paving Blok Buatan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kembali Terjual
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan
900 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Khusyuk Berdzikir Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Program Pramuka WBP sebagai Bagian Pembinaan Berbasis Karakter
Dari Medan, Kakanwil PAS Sumut Hadiri Pembukaan Perkemahan Satya Darma Bhakti yang Digelar Serentak Nasional
Karutan I Medan Hadiri Pembukaan Perkemahan Nasional Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Melalui Zoom dari Rutan Medan

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru