PT SPT di Duga Serobot Lahan dan Rusak Kebun Warga Seluas 22,9 Ha di Kecamatan Sultan Daulat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 01:16 WIB

50612 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultan Daulat Kota Subulussalam,  (19/06/2024). Semakin terbongkar manipulatif data atas penguasan Ribuan Ha lahan yang dikelola PT Sawit Panen Terus(SPT). Terbongkarnya dugaan rekayasa sertivikat tanah (SHM) kepemilikan lahan beberapa Ha atasnama warga kecamatan Sultan Daulat. Setelah dilakukan Investigasi dan data dari seorang pemilik lahan Atasnama Kamaluddin dengan NIK 1175040602850001. Ternyata pemilik lahan anehnya, mengakui tidak ada lahannya yang sudah diserahkan pada SPT seluas 22 Ha.

 

Kamaludin mengakui tidak memiliki lahan dan menolak kepemilikan lahan di titik koordinat lahan PT SPT. Sebelum lahan itu diserahkan ke PT SPT. Sehingga Diduga Kuat ada Oknum inisial “A” memanfaatkan KTP hingga pihak BPN Kota Subulussalam mengeluarkan Sertipikat kepemilikan atasnama Kamaluddin. Setelah SHM di keluarkan dan pihak berinisial “A” Di duga menjual lahan tersebut ke PT SPT. Padahal lahan tersebut sebelumnya milik Umar Gian Banurea.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM, Sat Reskrim Polres Subulussalam Cek SPBU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat penolakan Sertipikat tanah tersebut di temukan atasnama Kamaludin tertanggal 28 maret 2024 dan diketahui pemerintah KAMPONG Singgersing.

Umar Gian Banurea pemilik Lahan yang terletak di Titik Koordinat terlampir tersebut berharap agar Pihak Satgas Mafia Tanah di Kota Subulussalam ikut menuntaskan dugaan Penyerobotan Lahan dan pengrusakan areal kebun miliknya.

Baca Juga :  Langkah Bijak Walikota Mengatasi Persoalan Keuangan Daerah

Umargian Banurea sudah mendatangi beberapa pihak tapi belum mendapat hasil. Bahkan menurutnya pihak SPT seolah meremehkan masalah penyerobotan ini. Padahal kebun sawit saya itu sudah mulai berbuah pasir, seluas 22,9.Ha. Namun pihak PT SPT merusaknya dan mengklem lahan saya jadi milik PT SPT. Kita mohon Satgas Mafia Tanah daerah dan Pusat mengungkap kasus ini. Kerna kami masyarakat lemah.” Ujarnya pada awak medya.///Anton tin. **

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB