Akibat terlilit hutang,Orok nekat gadaikan mobil Rental dan berahir dibalik jeruji.

hayat

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 11:52 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sewa Mobil Rental Lalu Dijadikan Jaminan Hutang, Orok Ditangkap Polisi*

|Lampung|Waspadaindonesia.com|

Pringsewu-Tim khusus anti bandit Polsek Pringsewu kota mengamankan Hanza alias Orok (55) karena menggelapkan mobil rental yang disewanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan Warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus polisi di jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat malam (5/7/2024) sekira pukul 20.00 Wib. Dia ditangkap atas dasar laporan pengaduan pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33) warga kelurahan Pringsewu Timur kepada polisi sehari sebelumnya.

Baca Juga :  Meneguhkan Komunikasi Publik dan Dukungan Penanganan Longsor Pasirlangu

Dalam laporanya, Ari menyebut mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM yang disewa selama seminggu sejak 26 April 2024 tak kunjung dikembalikan, sehingga perusahaan miliknya merugi hingga ratusan juta.

“Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah cukup bukti kemudian pelaku diamankan,” ujar Kompol Rohmadi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (7/7/2024)

Juga diungkapkan Rohmadi, kendaraan Toyota Avanza milik korban sudah berhasil ditemukan polisi di wilayah bandar Lampung. Mobil yang disewa selama seminggu dengan tarif Rp.2,1 juta tersebut oleh pelaku dipindahtangankan kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp.185 juta.

Baca Juga :  Hujan Di Nagan Raya Terus Diguyur 15 Desa Kenak Banjir Personil Brimob Batalyon C Turun Ke Lokasi Bantu Masyarakat.

“Kepada polisi awalnya p bilang nya dpepaku mengaku mobil di ambil rampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP Tentang penggelapan.

“Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!
1.548 Titik Koperasi Merah Putih di Jambi, PERMAHI Soroti Kesiapan dan Tata Kelola
Jumat Berkah, Kapolres Toraja Utara Bersama Bhayangkari Bagikan Paket Makan Siang kepada Masyarakat
Polsek Sabak Auh Imbau Warga, Tolak Bakar Lahan Cegah Karhutla
Kontrak Berlangganan Koran Sekolah Diputus Mendadak, Awak Media di Ogan Ilir Terancam Kehilangan Pendapatan
Ketika Kadis DLHK Aceh diduga “Bermain Cinta” dengan Pelanggaran
Cegah KARHUTLA, Sat Reskrim Polres Simalungun Gencar Sambangi Warga dan Bagikan Stiker Imbauan
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB