Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Narkoba Jenis Ganja.

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 09:20 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya kegiatan tersebut berlangsung pada hari Sabtu Tanggal 6 Juli 2024.

Polisi berhasil menyita dua buah narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram yang diikat dengan tali plastik, dan barang bukti lainnya satu unit handphone merk Nokia warna biru, dan satu unit sepeda motor. Narkotika jenis ganja itu disimpan dalam karung pupuk NPK warna putih. Senin. 8 Juli 2024

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. yang disampaikan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Very Syahputra, S.H., M.H. Mengatakan ,Penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku inisial J (32) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue. Kabupaten setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, menghubungi pelaku dan melakukan Under Cover Buy untuk memesan ganja, dan mengatur pertemuan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir. Sekira pukul 21.00 WIB, kedua pelaku, J (32) dan AD (26), diamankan bersama barang bukti ganja yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor mereka.

Baca Juga :  Dishub Nagan Raya Gelar Sosialisasi SALUD Untuk Murib SD Dan TK

Lebih Lanjut Very Setelah pemeriksaan awal terhadap Pelaku J dan AD, petugas mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, RA (40) dan TB (50).selanjutnya personel Res narkoba melakukan pengembangan dan terjun langsung ke TKP berdasarkan Pemeriksaan awal. Ucapnya

Alhirnya inisial RA berhasil ditangkap di Desa Babah Suak Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dengan barang bukti ganja seberat 11 kilogram. Sementara itu, di kediaman TB, petugas menemukan ganja seberat 8,7 kilogram dan satu unit timbangan warna oranye.

Masih Kata Very. Personel Sat Resnarkoba langsung membawa Kedua Pelaku dan barang bukti kerumah kepala desa Babah Suak Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang untuk memberitahukan perihal kejadian

Very menyampaikan benar pihaknya telah melakukan Penangkapan terhadap empat orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, bermula pada penangkapan J dan AD di TPI desa Kuala Tuha kecamatan kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihaknya mendapatkan identitas dua orang pelaku lainya.

Baca Juga :  Doktèr Tunggul Harus Lepas Demi Hukum! Segera lakukan eksaminasi dan koreksi!

“Setelah mendapatkan informasi kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku RA dan TB Serta Barang Bukti di tempat yang berbeda” ujar Kasat Res Narkoba.

Kini Ke Empat Pelaku dan Barang Bukti Seberat 21,5 Kg telah di amankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut.

Untuk Kasat Res Narkoba Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Imbuhnya. ( red)

Berita Terkait

Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra
Pemerintah Aceh Salurkan 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Untuk Nagan Raya
Sebanyak 222 Desa KDMP Di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo
Said Mudhar PLT Camat Seunagan Timur Terbitkan SE Jadwal Tanam Serentak Tahun 2025.
Wabup Nagan Raya Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025
Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan
Kunker Ke Desa Alue Buloh Bunda PAUD Nagan Raya Mengunakan Rakit.
Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:51 WIB

Kapolsek Kadudampit: Keamanan Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Tanggung Jawab Bersama Warga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:25 WIB

Bupati Karo Tegaskan Percepatan Perbaikan Jembatan Rusak di Kutaraja

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:50 WIB

MUSDA XVIII HIPMI Sumut,Kolaborasi Pengusaha Muda Untuk Sumut Berkah

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:09 WIB

Federasi SBSI Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Terkait Pemberhentian Herlina Harahap

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

Rapat Sekretariat Forkopimda Kabupaten Karo Bulan Juni 2025 Bahas Isu Strategis Yang Berkembang di Masyarakat

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:39 WIB

Hari Krida Pertanian 2025 Momen Untuk Menghargai Kontribusi Petani dan Peternak

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:31 WIB

Kak Eva Novarisma Purba Ketua LPAI Sumut Lantik Pengurus LPAI Kab. Karo

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan

Berita Terbaru