Pengadilan Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:50 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 10/7/2024 – Majelis Hakim Tingkat Banding pada Peradilan Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus lepas Rudi Yanto, terdakwa tindak pidana korupsi pada RSUD Yulidin Away, Tapaktuan, Aceh Selatan. Putusan itu dibacakan oleh Syamsul Qamar sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh M. Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota, pada Seni 8 Juli 2024 di Gedung Pengadilan Tinggi Jln Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.

Sebelumnya pada tingkat Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh terdakwa dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah) dan wajib membayar uang pengganti Rp 425.000.000. Terhadap putusan ini Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor perkara 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

Hasil penelusuran media ini pada SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) Pengadilan Tinggi Banda Aceh tertera amar putusan perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa RUDI YANTO Bin RAMLI tersebut di atas , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 4.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabanya, serta barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  YARA Aceh Minta PJ Gubernur Hentikan Dulu Seleksi BPMA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan lepas ini berbeda dengan putusan bebas. Mengacu pada pasal 191 ayat (2) KUHAP, “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinyataka bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024, dan telah memerhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Baca Juga :  Amiruddin Dinilai Gagal Memimpin Banda Aceh, Ini Faktanya

Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam perkara ini tunduk pada hukum perjanjian keperdataan, maka yang berlaku terhadap mereka adalah asas pacta sun servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat para pihak untuk mematuhi sebagaimana mengikatnya mereka pada peraturan perundangan. Perkara ini merupakan perkara perdata, bukan pidana.

Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa SIMRS RSUDYA telah berfungsi optimal dalam mempercepat dan mempermudah pekerjaan pelayanan kepada pasien, yang bahkan telah memberi dampak positif bagi RSUDYA tersebut sehingga sangat banyak perubahan positif pelayanan RSUDYA kepada warga masyarakat, dan setelah diterapkan SIMRS pekerjaan paramedis menjadi lebih mudah dan lebih cepat;

Menimbang bahwa baik dalam dakwaan maupun dalam persidangan tidak terungkap adanya niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan, dimana menurut asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.

Berita Terkait

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
248 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Muzakir Manaf
Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues,Tentang Dugaan Pelanggaran Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT GAYO MINERAL RESOURCES
Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai
Salim Fakhry Minta Dukungan Bahlil, Golkar Siap Kawal Dana Otsus Aceh Naik 2,5 Persen
Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Buka Bimtek SPIP di Banda Aceh, Plt Inspektur Nagan Raya: SPIP Fondasi Nyata Manfaat Anggaran untuk Rakyat
Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru