Tiga Pelaku Judi Online Warga Nagan Raya Diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya

Redaksi

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 06:39 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya: Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga bermain judi jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten setempat.

Dua pelaku diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Sabtu 27 juli 2024 terkait judi kartu domino.

Satu orang lainnya diamankan di Desa Lamie kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya terkait judi slot hari Minggu tanggal 28 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si. menyampaikan, ke 3 orang yang ditangkap tersebut berinisial AH (36), HO (40), DH (31).

Baca Juga :  Tim Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris yang Ditangkap di Boyolali

“Benar, bahwa kita telah mengamankan 3 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan kartu domino. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberangas judi online maupun offline” kata Vitra Ramadani,Senin.29 Juli 2024.

Kata vitra,bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 4.932.000,lalu 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk,2 dan unit sepeda motor.

sedangkan satu orang yang diamankan terkait judi slot berinisial DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp. 956.530.

Saat ini, kata Vitra Ramadani, tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Personil Polres Nagan Raya Memastikan Distribusi Logistik Ke Desa Tuwi Meulesong Dan Blang Lango.

“pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,”ungkapnya.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,”tutupnya. (red )

Berita Terkait

Helmi Hamdan. ST Antar Siswa SMKN 1 Nagan Raya Belajar Praktis Dunia Industri Ke PT. BEL.
Sekda Nagan Raya Ir. H.Ardimartha Tekankan Para ASN Kedisiplinan dan Dukung Visi – Misi TRK-Sayang
DPMGP4 Nagan Raya Gelar Rakor Persiapan VLH Dan Evaluasi KLA 2024
Raja Sayang Wakil Bupati Nagan Raya Resmi Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya Tahun 2026
Demi Perdamaian Dunia, Polri Gelar Latihan Satgas FPU 7 MINUSCA
Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran.
TRK Bupati Nagan Raya Kunker Di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Liputan Kandang Ayam Berujung Maut: Wartawan Masuk IGD Usai Dikeroyok

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:33 WIB

DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu Gelar Rapat Pemantapan Struktur Organisasi

Rabu, 16 April 2025 - 19:39 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 13:44 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Sosialisasikan Penerangan Hukum di Pekon Mataram  

Jumat, 11 April 2025 - 14:58 WIB

SIARAN PERS KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU BERHASIL PULIHKAN SELURUH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP. 576.400.000,- DALAM PERKARA KORUPSI BPHTB WARIS

Senin, 7 April 2025 - 14:40 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Serentak Panen Raya Padi  

Senin, 7 April 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Pringsewu Tegaskan Peran Polri dalam Mendukung Program Pertanian  

Kamis, 3 April 2025 - 16:57 WIB

Destinasi Wisata di Pringsewu Ramai Dikunjungi, Polisi Perketat Pengamanan  

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Minal aidil wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin, _Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M_

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Dawam Raharjo Mantan Bupati Lampung Timur Di Tahan Kejati Lampung

Jumat, 18 Apr 2025 - 07:36 WIB