Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Disebut Terlibat Kasus Korupsi APE, Alamp Aksi : Jangan Tebang Pilih!!!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 11 Agustus 2024 - 18:16 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kasus korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) Kabupaten Aceh Tengah yang sudah dibawa ke meja hijau diharapkan tidak berhenti sampai penetapan hukuman kepada tiga narapidana, namun perkara ini harus diusut hingga tuntas kemana saja alirannya. Mengingat di dalam persidangan juga terungkap bahwa uang hasil korupsi pengadaan APE yang merugikan negara Rp 1 Milyar lebih itu uangnya mengalir kepada anak mantan Bupati Aceh Tengah Shabela Abu Bakar yakni ME, SW dan PN.

“Di dalam fakta persidangan 2 November 2023 lalu juga sudah terungkap aliran dana itu kemana saja. Jadi, pihak penegak hukum harus segera mengusut tuntas persoalan ini, jangan ada istilah pandang bulu,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang 7 Agustus 2024.

Mahmud menjelaskan, pengadaan APE dalam dan luar untuk TK se-Kabupaten Aceh Tengah itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2019 dengan alokasi anggaran mencapai Rp 2,47 milyar.

Baca Juga :  Kajari Nagan Raya Himbau Agar Terdakwa Juliadi Bin Ramli  Dapat Hadir Di Persidangan Pada Tanggal 18.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun sudah ditetapkan terpidana, namun pemberi dan penerima aliran dana korupsi tersebut juga harus ditetapkan sebagai tersangka sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan benar-benar tuntas dan tidak terkesan tebang pilih, tidak boleh ada upaya melindungi pihak tertentu,” tegasnya.

Menurut Mahmud, fakta persidangan adalah bukti baru untuk dilakukan penyelidikan. “Sungguh sangat disayangkan jika fakta pengadilan itu diabaikan, dan pihak-pihak yang diduga menerima dan menikmati uang kotor itu dibiarkan tidak terjerat hukum. Hal ini akan membuat publik melihat bahwa keadilan masih dijalankan setengah hati oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Seharusnya, kata Mahmud, adanya pengembangan kasus yang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut dan tidak berhenti pada tidak terpidana yang telah ditetapkan, karena terungkap di persidangan adanya pihak lain yang juga tersandung kasus tersebut.

Baca Juga :  KAKI: KPK Jangan Bertele-tele Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Untuk itu, Mahmud mendesak agar para penerima/pengamat aliran uang korupsi pengadaan APE itu ditetapkan kembali sebagai tersangka, walaupun mereka adalah anak mantan orang nomor satu di daerah tersebut. “Pihak Kejari Aceh Tengah harus berani mengusulkan tahapan tindaklanjut dari perkara yang telah diputuskan itu karena masih ada pihak yang terlibat yang belum mendapat ganjaran yang setimpal sesuai hukum. Para penerima/penikmat uang hasil Korupsi itu juga harus diseret. Jadi jangan ada istilah tebang pilih, pandang bulu dan sebagainya, hal ini akan berpengaruh kepada pandangan publik terhadap kinerja dan citra Aparat penegak hukum di negeri ini,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melimpahkan perkara Agus Sulaiman, tersangka korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar pada Dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu, 21 Februari 2024.

Berita Terkait

Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB