Tanah Karo || Waspada Indonesia
Bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sebanyak 613 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe menerima remisi umum, Rabu(17/08/24).
Upacara pemberian remisi dihadiri Forkopimda Karo, antara lain Bupati Karo Cory Seriwaty Br Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afrian Rangkuti, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cipto Hosari P. Nababan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari: – 1 bulan sebanyak 98 orang, – 2 bulan sebanyak 180 orang, – 3 bulan sebanyak 231 orang,- 4 bulan sebanyak 94 orang,- 5 bulan sebanyak 10 orang.
Bupati Karo Cory Sriwaty dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik setelah bebas nanti.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi para narapidana untuk berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama di dalam tahanan.
( Nathan 366 )