Dua Warga Bireun Diamankan Di Mapolrel Aceh Barat Diduga Pengedar Narkotika

Redaksi

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 15:10 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu mencapai setengah kilogram dan sang pemasok juga masih dalam pengejaran petugas.

Adapun tersangka masing – masing berinisial FI (40) dan BN (43) keduanya merupakan warga Bireun.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan Barang bukti yang kami sita ada lima bungkus plastik bening besar berupa sabu-sabu kristal dengan berat total 505.4 (Lima ratus lima koma empat) gr/bruto atau setengah kilogram.

Baca Juga :  Cabuli Keponakan, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ditangkap

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Shandy Saputra, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan itu berkat dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu daerah di Kecamatan Bubon Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 wib.

Kemudian, lanjut AKP Shandy Saputra, S.H., petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga.

“Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu, 1 (Satu) hp iPhone 11 promax warna grey, 1 (Satu) hp Samsung A34 warna silverdan 2 (Dua) Buah dompet,” katanya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja Seberat 151,9 Gram

Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat masih menyelidiki perkara tersebut dan mengejar pemasok sabu-sabu kepada tersangka, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.

Menurut AKP Shandy Saputra, S.H., tersangka akan mengedarkan narkotika ini di wilayah meulaboh.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (red )

Berita Terkait

Gampong Sadar Hukum Bebas dari KKN Pemdes Cot Manyang Gelar Sosialisasi.
Pemdes Blang Panyang Gelar Sosialisasi Sadar Hukum Bebas Dari KKN
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
DPRK Nagan Raya Gelar RDP Dengan PT. AJB Dan Mifa Bersaudara Ini Penjelasannya.
DPRK Nagan Raya Gelar RDP Dengan PT. AJB Dan Mifa Bersaudara Ini Penjelasannya.

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:57 WIB

Curi Berondolan Sawit, DPN Ketahuan Satpam Bawa Narkoba Diserahkan ke Polsek Panai Tengah.

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:17 WIB

Diduga Karena Sakit, Warga Desa Cinta Makmur Ditemukan Meninggal di Jalan Kebun PT. PAL Panai Tengah.

Senin, 12 Mei 2025 - 23:40 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:25 WIB

Komit Memberantas Narkoba, Polsek Bilah Hilir Berturut-turut Mengungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Senin, 5 Mei 2025 - 14:17 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Bekuk Ari di Jalan Lintas Sei Rakyat–Panipahan.

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:02 WIB

Dilaporkan Warga, Aan Diciduk Personil Polsek Bilah Hilir di Rumah Kontrakan.

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:36 WIB

Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Pajar Pemilik Enam Paket Sabu Seberat 20,66 Gram.

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:49 WIB

Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Ditangkap, Polda Sumut Akan di Demo

Berita Terbaru

JAKARTA

Relawan Bara Jp Tolak Jokowi Maju Calon Ketua PSI

Senin, 19 Mei 2025 - 12:12 WIB