Kapolsek Penanggalan Hadiri Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT -DD) Tahap III dan IV

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 08:35 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Kepala Kepolisian Sektor Penanggalan IPTU Evizarrianto menghadiri acara penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Dan IV Tahun Anggaran 2024 di desa Penuntungan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Sabtu, 21 September 2024.

Pembagian BLT DD tahap III Dan IV akan diberikan selama 5 Bulan (Agustus s/d Desember ) sebanyak Rp. 300.000,-/Bln dengan total Rp. 1.500.000,- yang akan di berikan kepada 45 KK yang merupakan masyarakat Penutungan.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM, Sat Reskrim Polres Subulussalam Cek SPBU

Kapolsek Penanggalan dalam sambutannya menyampaikan pemerintah melalui Aparatur Desa akan menyalurkan Bansos dari Dana Desa sebanyak 10%, yang mana setiap bulannya Warga mendapatkan Rp. 300.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Relawan Peduli Longkib, Satukan Tekat Bersama Tim Pemenangan Bintang-Faisal Raih Kemenangan

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan Bansos tersebut guna membantu Masyarakat dalam kesulitan Ekonomi yang kurang Mampu Ekstrim,Lansia Tunggal dan Penyakit Kronis / menahun,” ucap Kapolsek.

“Semoga apa yang telah di berikan kepada para penerima Bantuan Langsung Tunai ini, setidaknya dapat membantu memenuhi kebutuhan dan keperluan sehari-hari,”tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB