Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun CPP Daerah Ini Penjelasannya.

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 04:47 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Dalam rangka menjamin ketersediaan pangan di Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).

Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan (DKPP) itu dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, S.P., M.T. di Ruang Pusdatin Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis..26 September 2024

Dalam sambutannya, Amran Yunus menyampaikan bahwa cadangan pangan adalah persediaan bahan pangan yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi berbagai situasi seperti kekurangan pangan, gangguan pasokan, dan keadaan darurat. Selain itu, cadangan pangan juga dapat digunakan untuk mengantisipasi gejolak harga pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan cadangan pangan guna menjamin ketahanan pangan nasional dan daerah, termasuk dalam penanggulangan krisis pangan saat terjadi bencana,” ungkap Amran.

Baca Juga :  Puluhan Personel Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang Peringatan MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Lebih lanjut, Amran menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi juga menekankan pentingnya pengelolaan cadangan pangan oleh pemerintah daerah.

“Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan di wilayah masing-masing, terutama dalam menghadapi situasi bencana atau kondisi lain yang mengancam ketahanan pangan,” sebutnya.

Amran menekankan perlunya langkah akselerasi dalam menyusun regulasi berupa Qanun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

“Langkah pertama yang dilakukan adalah penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun tersebut, yang akan menjadi landasan hukum untuk kebijakan cadangan pangan daerah,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala DKPP Nagan Raya, Azman, S.Hut menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan FGD ini untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha pangan, serta unsur terkait lainnya.

“Hal ini akan menghasilkan perspektif yang lebih luas dan komprehensif terkait isu cadangan pangan kemudian masukan diperoleh untuk menyempurnakan rancangan qanun, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan efektif,” jelas Azman.

Baca Juga :  Buka Turnamen HUT Pemuda Ujong Fatihah,Dirut MJD : Bentuk kita peduli Olahraga di Nagan Raya

Ia menambahkan dalam konteks penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, FGD memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat segera menghasilkan rancangan Qanun yang dapat memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Nagan Raya,” pungkas Kadis DKPP, Azman.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai “Draft Outline Naskah Akademik Rancangan Qanun Cadangan Pangan Kabupaten Nagan Raya” yang disampaikan oleh tiga orang tenaga ahli dari Universitas Syiah Kuala, yaitu Prof. Dr. Ir. Sabaruddin, M.Agr.Sc., Dr. Muhammad Sayuthi, dan Ir. Syahrial.

FGD ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, perwakilan Bulog Cabang Meulaboh, BPS Kabupaten Nagan Raya serta undangan lainnya. (*)

Berita Terkait

PEMKAB KARO DAN PEMPROV SUMUT PASTIKAN PENANGANAN SISWI TERDAMPAK MBG
Program MBG di Seunagan Timur Dorong Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Terima Kasih DPR RI ,DPD TMI Nagan Raya Aceh Dukung RUU Reforma Agraria untuk Lindungi Petani
Sertijab Keuchik Blang Baro Rambong Berlangsung Tertib, Saleh Ali Serahkan Amanah kepada Mustafa
Bupati Karo Apresiasi Peran Media dalam Membangun Tanah Karo
PVMBG Kurangi Zona Bahaya Sinabung Jadi 5 Km, Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan
Sinergi Penanganan Bencana, Kapolres Karo Tekankan Kesiapsiagaan Personel di Zona Erupsi
Mengangkat Nama Batu Giok Nagan Raya ke Pentas Dunia, Tugu Giok Diusulkan Berdiri di Keude Seumot

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB