Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Pusaka Pertanyakan 1 Unit Balai Desa Yang Menelan Anggaran Ratusan Juta

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:30 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh utars,waspadaindonesia.com
Demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka percepatan pembangunan dan perekonomian ditengah-tengah masyarakat,Eloknya para pejabat publik selaku pengguna anggaran,Dapat memperhatikan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik,Serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999,Tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN,UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,Undang-undangNomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi,Supervisi,Monitor,Penyidikan,Penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Baca Juga :  Projo Aceh Utara Awasi Penyaluran 750 Ton Beras Ke KPM

Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keterbukaan informasi publik,Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan inpres nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional,Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan inpres nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Peningkatan Jalan Lhoksukon-Cot Girek Sumber Anggaran Bagi Hasil Sawit.

Terakit dengan anggaran Balai Desa Lubuk Pusaka yang menelan anggaran 236 juta lebih pada tahun 2023 yang diduga tidak jelas peruntukanya dan pembangunan 1 unit balai desa tersebut entah dimana rimbanya,Maka dari itu kami selaku tokoh masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) wilayah Aceh Utara agar melidik penyerapan anggaran yang pantastis tersebut,Agar terang benderang atas realisasi penyerapan anggaran 1 unit balai desa yang menelan anggaran pastastis tersebut pada tahun anggaran 2023.

Selain itu,Jalimin sangat berharap kepada APH untuk dapat segera melidik dan sidik atas dugaan tersebut,Karena sangat merugikan masyarakat Desa Lubuk Pusaka khususnya apa bila pembangunan tersebut tidak jelas rimbanya.ucapnya.( s366 )

Berita Terkait

Mendulang Suara Dari Hulu Hingga Hilir Paslon Ayah Wa – Tgk Panyang Diambang Pucuk Pimpinan Periode 2024-2029
Warga Lubuk Pusaka Silaturahmi di Kediaman Calon Bupati Nomor Urut Satu
Kotak Amal Masjid Al Mahdiyyin Ludes Dibobol Maling
5 Tips Menjadi Desa Yang Mandiri
Muzakarah Ulama Ke 3 Aceh Utara Di Gelar Di Kecamatan Tanah Luas
Jalan Utama Lubuk Pusaka Amblas Koramil 29 Langkahan Turun Tangan
Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Pusat Dan Daerah Normalisasi Hulu Sungai Arakundo.
Peningkatan Jalan Lhoksukon-Cot Girek Sumber Anggaran Bagi Hasil Sawit.

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:05 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Karo Tahun 2024 Berjalan Aman Dan Kondusif

Senin, 2 Desember 2024 - 12:16 WIB

Pemkab Nagan Raya Peringatan HUT KORPRI Ke – 53 Momentum Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme ASN

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Sambut Kunjungan Kerja Ketua Dekranas Aceh

Sabtu, 30 November 2024 - 03:27 WIB

Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 Momen Memberikan Penghormatan Dan Apresiasi Kepada Para Guru

Jumat, 29 November 2024 - 15:47 WIB

PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lokasi Tempat Pemungutan Suara Seluruh Pelosok Nagan Raya 

Jumat, 29 November 2024 - 12:01 WIB

Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumentasi Evaluasi Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2024

Jumat, 29 November 2024 - 09:42 WIB

Kejutan Kapolres Tanah Karo Untuk Ulang Tahun ke-60 Batalyon INF 125/Simbisa Wujud Sinergitas Yang Erat Antara Polri Dan TNI.

Kamis, 28 November 2024 - 11:14 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJM 2025-2029.

Berita Terbaru