Polsek Kota Agung Berhasil Meringkus Pencuri HP

hayat

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:22 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus – Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Madang Atas, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd, M.H mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial RW (18) warga Kecamatan Kota Agung berhasil diamankan, beserta barang bukti berupa dua unit handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka RW ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025 saat berada di kediamannya,” kata Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 24 Januari 2025.

Penangkapan atas penyelidikan dilakukan oleh Polsek Kota Agung yang berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone milik korban Elinda Wati Encin (40) warga Pekon Kusa, Kota Agung.

Baca Juga :  Kapolri Apresiasi Polres Soppeng Dengan Memberikan Penghargaan Melalui Kapolres Soppeng

“RW mengakui perbuatannya dan brang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Oppo A18 warna biru dan satu unit handphone Vivo Y17s,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, kasus bermula saat korban, Elinda Wati Ecin kehilangan dua unit handphone di rumahnya pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat kejadian, korban sedang tertidur bersama saksi Aminarti (16). Pelaku diduga masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil dua handphone yang sedang diisi daya di kamar korban.

Baca Juga :  Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun dan menemukan kedua handphone serta kotaknya telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan insiden ini ke Polsek Kota Agung,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Namun dalam penyidikan kasua tersebut, penyidik menerapkan UU Peradilan Anak sebab tersangka yang masih dibawah umur,” tandasnya.

Kasi Humas Polres Tanggamus

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

Kapolsek Talang Padang Silaturahmi dengan Ipda Sabila, Putri AKP Anumerta Lusiyanto yang Baru Dilantik Jadi Perwira Polri
Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Respons Cepat! Kapolres Tanggamus Turun Langsung Cek Penanganan Siswa Diduga Keracunan Makanan
Polsek Talang Padang Lakukan Identifikasi dan Koordinasi Terkait Keluhan Delapan Siswa Diduga Keracunan Makanan
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Polsek Kota Agung Bantu Evakuasi Korban Luka Bakar dan Identifikasi Penyebab Kebakaran Rumah di Pekon Kusa
Wabup Tanggamus Hadiri Bersih Pekon Batu Kramat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru