Peristiwa ini pertama kali di bongkar oleh Amri Kusuma dan timnya dari DPP LSM Brantas, Amri Kusuma menjelaskan kepada media ini, pertama kali iya, Amri Kusuma, terpanggil hati nurani nya untuk menyelidiki dugaan rekayasa kasus ini berawal dari kedatangan salah warga RT 19 kelurahan Sengeti kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi, provinsi Jambi. Menceritakan terkait tayangan pemberitaan di metro tv adalah rekayasa yang di buat polisi.
Warga tersebut menceritakan bahwa, penangkapan Zulkarnain terduga pelaku pencurian sepeda motor itu, di tangkap pada Minggu siang 08/12/2024, Zulkarnain di tangkap di rumahnya saat sedang bersantai bersama anak istrinya. Rumah zulpun di lakukan penggeledahan dengan tuduhan kepemilikan senjata api rakitan, namun saat di lakukan penggeledahan pada 08/12/2024, tidak di temukan senjata api di rumah Zulkarnain.
Barang bukti yang di dapatkan kepolisian saat menggeledah rumah Zul pada Minggu 08/12/2024, berupa :
- Satu unit sepeda motor CRF
- Satu buah selongsong peluru
- Satu buah celurit
Penggeledahan tersebut di saksikan oleh istri Zul dan beberapa orang warga serta anak ketua RT 19 Sengeti.
Barang bukti beserta Zul pun langsung di gelandang ke mapolsek Sekernan.
Terbongkarnya rekayasa kasus yang di buat personel polsek sekernan pada desember 2024 lalu. Kapolsek konferensi pers ulang dengan kronologis senjata api yang di tuduhkan kepemilikan nya kepada zul, ternyata senpi itu di serahkan sekdes pulau kayu aro kepada personel polsek yang tengah melakukan penggeledahan di rumah cik lim pulau. Sebelum kasus ini di bongkar tim pencari fakta dari DPP LSM brantas senpi tersebut persi polisi Didapatkan di rumah zul.