Lampung – Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Dugaan ini mencakup pengadaan buku dari tahun 2020, 2021, 2022, 2023, serta pengadaan buku Anti Korupsi tahun 2024, yang disinyalir telah mengalami praktik pengondisian.
Menurut Faqih Fakhrozi, dugaan pengondisian ini mengarah pada praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Kami menduga ada upaya pengaturan dalam proses pengadaan buku di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, mulai dari tahun 2020 hingga pengadaan buku Anti Korupsi tahun 2024. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam tata kelola anggaran pendidikan,” ujarnya.
TRINUSA menyoroti kemungkinan adanya mark-up harga, penunjukan pihak tertentu secara tidak wajar, serta indikasi pelanggaran dalam mekanisme tender dan distribusi buku. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi yang harus ditindak tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM TRINUSA meminta APH segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam, guna memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan,” tegas Faqih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.