Neneng Rahmawati diduga di Kriminalisasi, Iwan Samma SH Minta Presiden dan Jaksa Agung Hentikan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:57 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Kuasa hukum Neneng Rahmawati, Iswan Samma, SH, dengan tegas meminta perlindungan hukum bagi kliennya dari dugaan kriminalisasi dalam perkara dana hibah KADIN Jawa Barat. Permohonan ini ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung, 25 Februari 2025 .
Menyusul adanya surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bandung terhadap Neneng sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-83/M.2.10/Fd.2/02/2025, Neneng Rahmawati diminta hadir pada Rabu, 26 Februari 2025 di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Pemanggilan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bandung Nomor: Print-564/M.2.10/Fd.1/03/2024 dan Print-481/M.2.10/Fd.1/02/2025 terkait penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Barat untuk KADIN Jabar tahun 2020.

Namun, Iswan Samma menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dijatuhi hukuman dalam perkara ini, dan Mahkamah Agung tidak menemukan bukti yang menguntungkan Neneng atau menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga :  Pemuda Lintas Iman Jabar : Kekerasan Terhadap Aktivitas Sebagai Alarm Bahaya Terhadap Negara Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat panggilan ini harus dikaji ulang! Tidak ada dasar hukum untuk menyeret Neneng Rahmawati dalam kasus ini. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5844 K/Pid.Sus/2024 sudah jelas membatalkan vonis terdakwa utama. Maka, pemanggilan Neneng patut dipertanyakan,” tegas Iswan Samma, SH.

Desakan Perlindungan Hukum ke Presiden & Jaksa Agung

Iswan Samma telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung untuk memastikan bahwa Neneng Rahmawati tidak diperlakukan sewenang-wenang dan tidak dijadikan korban kriminalisasi.

Menurutnya, pemanggilan Neneng sebagai saksi berpotensi mengarah ke status tersangka secara abuse of power, terutama jika bukti yang diajukan tidak memiliki dasar hukum kuat.

Baca Juga :  Menyoal Premanisme dan Korupsi, Investasi di Jawa Barat Terancam oleh Kebijakan yang Tidak Berpihak pada Rakyat

“Kami minta Presiden, Jaksa Agung, dan Komisi Kejaksaan turun tangan. Jangan biarkan ada penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini!,” ujar Iswan.

Ia juga mengingatkan bahwa Neneng hanya berperan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah, sementara kewenangan pencairan dan penggunaan dana ada di tangan pihak lain.

Tagar Gerakan Publik untuk Keadilan

Iswan Samma mengajak publik, aktivis hukum, dan LSM untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi.

#Gerindra #Wapres #Presiden #JaksaAgung #KomisiKejaksaan #LSM #BantuanHukum #KejatiJabar #KejariBandung #StopKriminalisasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Bandung atau Kejati Jabar terkait permintaan perlindungan hukum ini.

(RedaksiTim)

Berita Terkait

Pemdes Pasir langu, Lakukan Relokasi Pembenahan Jalan Paska Kejadian Longsor
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Gelar Aksi di Bandung, Desak Panglima TNI Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
Cipayung Sumedang Bangun Ruang Edukasi Aktivisme dan Serukan Dukungan Terhadap Andrie Yunus
Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Bayani Residence Jalan Terus, Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Menguat
Pemuda Lintas Iman Jabar : Kekerasan Terhadap Aktivitas Sebagai Alarm Bahaya Terhadap Negara Hukum
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Bukan Miniatur, Fawaz Salim Bangun Jimny dan VW Safari Kayu yang Bisa Dikendarai
STOK BERAS DAN MINYAK GORENG DI JAWA BARAT DIPASTIKAN SANGAT AMAN

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru