Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 30 Maret 2025 - 02:58 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Bayangan ketidakjelasan menyelimuti Kota Subulussalam. Gaji para kepala kemukiman yang tertunda, ditambah janji Walikota terkait pemberian 2 hektar tanah per KK yang belum terealisasi, menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan di balik janji-janji manis tersebut?

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gaji para kepala kemukiman, yang hanya sekitar Rp 21.000.000 per kemukiman, hingga kini belum dibayarkan. Kekecewaan mendalam dirasakan para kepala kemukiman yang merasa telah diperlakukan tidak adil. Ujar Tamrin Barat.

Baca Juga :  Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor

Lebih mengkhawatirkan lagi, janji Walikota untuk memberikan 2 hektar tanah per KK, bagi masyarakat miskin yang diduga sebagai janji kampanye Pilkada, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan direalisasikan. Apakah ini hanya strategi politik semata?

Baca Juga :  Pemko Subulussalam Workshop Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender Analis Kebijakan SKPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan-pertanyaan ini mendesak Walikota Subulussalam untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Kejelasan terkait anggaran dan rencana pelaksanaan program-program tersebut sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.//Mr Padang. /TIM

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB