Harapan Kepala Kemukiman Subulussalam: Transparansi dan Keadilan dari Walikota

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 30 Maret 2025 - 02:44 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Para kepala kemukiman di Kota Subulussalam berharap Walikota dapat segera menyelesaikan masalah penundaan pembayaran gaji mereka. Gaji yang hanya sekitar Rp 21.000.000 per kemukiman telah tertunda, menimbulkan kesulitan ekonomi bagi para kepala kemukiman dan keluarga mereka.

Selain itu, janji Walikota untuk memberikan 2 hektar tanah per KK juga menjadi sorotan. Para kepala kemukiman berharap agar janji tersebut dapat direalisasikan dengan transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman, Brimob Aceh Amankan Sholat Tarawih Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah

“Kami hanya berharap ada transparansi dan keadilan,” ungkap Tamrin salah seorang kepala kemukiman. “Kami telah bekerja keras melayani masyarakat, dan kami berharap hak-hak kami sebagai bekerja sebagai Mukim dapat dipenuhi.”

Baca Juga :  Warga Subulussalam Tuntut PT MSB Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Lingkungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Subulussalam juga turut berharap agar Walikota dapat segera memberikan solusi atas permasalahan ini. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.// Mr. Padang./TIM

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB