Tubaba –
, 9 April 2025* – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM **Triga Nusantara Indonesia (Trinusa)** Kabupaten Tubaba, **Masdar**, mengingatkan seluruh pejabat daerah untuk segera menyampaikan **Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024** sesuai batas waktu yang ditetapkan **Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, paling lambat 11 April 2025**.
Masdar menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan **kewajiban hukum** bagi setiap pejabat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. **”Bupati, wakil bupati, kepala dinas, hingga camat dan lurah untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Keterlambatan atau kelalaian tidak bisa ditoleransi,”** tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengingatkan bahwa Trinusa akan **memantau ketat kepatuhan pejabat** dan siap melaporkan pelanggaran ke KPK RI. **”Jika ada pejabat yang tidak melapor, kami akan mengawal proses hukum hingga ke tingkat penindakan. Masyarakat juga kami ajak berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanad pengaduan kami,”** jelas Masdar.
### **Dasar Hukum dan Sanksi**
Berdasarkan **Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020**, pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem **e-LHKPN** ([elhkpn.kpk.go.id](https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan)). Pejabat yang lalai melapor dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai **UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK**.
### **Konteks Pengawasan di Tulang Bawang Barat**
LSM Trinusa sebelumnya aktif mengawal kasus dugaan korupsi di Lampung, termasuk di Dinas PUPR Metro dan PUPR Lampung selata, di mana temuan BPK mengungkap ketidak sesuaian anggaran hingga miliaran rupiah. Masdar menegaskan, **”Kami tidak ingin Tulang bawang Barat menjadi sorotan negatif seperti kasus mantan Bupati Lampung Selatan yang asetnya disita KPK karena korupsi”**.
**Ajakan kepada Masyarakat**
Trinusa membuka ruang pengaduan bagi warga yang mengetahui indikasi pelanggaran. **”Mari bersama jaga integritas pemerintahan. Laporkan pejabat yang tidak transparan!”** pungkas Masdar.
Sumber:Dapur Rilis Trinusa