DPMPTSP Tubaba Imbau Dealer di Pulung Kencana Patuhi Aturan Lingkungan dan Perizinan

hayat

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tulang Bawang Barat, 17 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau para pelaku usaha, khususnya dealer kendaraan bermotor di wilayah Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, untuk lebih memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan perizinan operasional.

Kepala DPMPTSP Tubaba, Drs. Ahmad Haryanto, M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan klasifikasi usaha, dealer di wilayah tersebut termasuk kategori dengan risiko rendah, sehingga izin usaha terbit secara otomatis berdasarkan KBLI. Namun demikian, pengelolaan lingkungan tetap menjadi kewajiban melalui Surat Pernyataan Bukti Layanan (SPBL).

Baca Juga :  *Gelar Jumat Curhat, Wakapolres Tulang Bawang Barat dengar aspirasi Masyarakat*

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meski izin terbit otomatis, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen lingkungan, termasuk penyediaan tempat sampah dan pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas dan lap oli. Semuanya diatur dan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haryanto.

Lebih lanjut, Haryanto menyampaikan bahwa pengelolaan sampah dealer saat ini telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun ia menyarankan adanya penguatan kolaborasi dengan pemerintah tiyuh atau kelurahan dalam hal pengangkutan dan pengelolaan sampah, sebagaimana diterapkan di beberapa daerah lain.

“DLH memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh wilayah, oleh karena itu perlu adanya pola kerja sama berjenjang yang melibatkan pemerintahan tiyuh, agar pengelolaan sampah lebih efektif dan terkoordinasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinsos Tubaba Di duga Hindari Lelang Paket Pengadaan, LSM Trinusa Angkat Bicara

Haryanto juga menegaskan bahwa seluruh dealer yang beroperasi di bawah jaringan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tetap wajib memenuhi sembilan poin komitmen yang telah ditetapkan. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, DPMPTSP berwenang melakukan evaluasi, pembinaan, hingga pada tahapan penegakan sanksi administratif termasuk pencabutan izin usaha.

“Kami berharap semua pelaku usaha dapat memahami pentingnya ketaatan terhadap aturan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutupnya.(Joni Iskan Iskandar )

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:11 WIB

Komisi III DPR RI Warning Hakim MS Kutacane: Jangan Main-main Vonis Kasus Rudapaksa Anak di Aceh Tenggara

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:48 WIB

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berutal Di Desa Uning Sigugur. 5 Orang Meninggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Lima Warga, Tersangka AS Ditangkap Setelah Buron di Kawasan Hutan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Sinergi TNI dan Polri Berbuah Hasil, Terduga Pembantai Warga Aceh Tenggara Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru