Tulang Bawang Barat – 19 April 2025
Sejumlah warga Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat masih menanti kejelasan penerbitan sertifikat tanah program PRONA (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diajukan sejak tahun 2021. Hingga kini, sertifikat tersebut belum juga diterbitkan, memicu keresahan di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Tulang Bawang Barat, Andika, mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya tumpang tindih lahan dengan sertifikat transmigrasi milik perusahaan Subang Wijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus ada musyawarah dan mufakat antara masyarakat pengaju PRONA di Bujung Dewa dengan pihak perusahaan terkait agar ditemukan solusi yang terbaik,” jelas Andika.
Ia menambahkan, pihak BPN tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses pengajuan sertifikat PRONA. Bila terdapat pungutan di lapangan, menurutnya, hal tersebut kemungkinan berasal dari tim kelompok masyarakat (pokmas) yang bertugas mendampingi proses pengukuran lahan.
“Secara resmi, BPN tidak menarik biaya sepeser pun dari masyarakat. Kalau ada pungutan, itu bisa jadi dari pihak pokmas. Kami akan telusuri lebih lanjut jika ada laporan terkait,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Andika menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kesepakatan antara perusahaan Subang Wijaya dengan tim PTSL, yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Kami terus mendorong agar proses musyawarah segera dilakukan. Semoga ada solusi secepatnya demi kepastian hak masyarakat,” tutupnya(Joni Ikandar)