Tubaba, – Seorang pria berinisial HN warga Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tubaba Lampung, melaporkan istrinya sendiri ke Polres Lampung Tengah atas dugaan pernikahan tanpa izin dan perzinahan dan tempat kejadian menikah tanpa izin tersebut di Bangun Rejo kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah.(22/4/2025)
Menurut keterangan HN, sang istri sebut saja Sibunga sebelumnya berpamitan untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri. Namun setelah sekitar satu tahun berada di penampungan TKW, perempuan tersebut tidak kunjung diberangkatkan. HN mengaku curiga setelah sang istri sempat pulang ke rumah sebanyak tiga kali selama masa penampungan, terahir pulang dengan membawa koper berisi pakaian dan alasan bahwa barang-barang tersebut tidak diperbolehkan untuk dibawa ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecurigaan HN terbukti setelah mendapatkan informasi dari adik kandung istrinya DS bahwa bunga telah menikah lagi dengan pria lain. Fakta ini membuat HN merasa kecewa dan geram, mengingat dirinya tidak pernah menceraikan istrinya secara hukum.
“Saya tidak terima istri saya menikah lagi tanpa adanya perceraian. Saya masih sah sebagai suaminya,” tegas HN.
Orangtua dari pihak istri, termasuk sang ibu, Sukarti, disebut mengetahui pernikahan baru tersebut. Merasa dirugikan dan demi mendapatkan keadilan, HN pun melayangkan laporan resmi ke Polres Lampung Tengah. Laporan tindak pidana tersebut terdaftar dengan nomor:
LP/B/22/II/2025/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tertanggal 5 Februari 2025.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian. HN berharap proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan yang berlaku.(Joni Iskandar)