LAMONGAN//Waspadaindonesia.com–Menanggapi Sebuah video berdurasi 4 menit lebih yang beredar luas dan menuai sorotan dan kontroversi publik yang di unggah oleh seseorang mengaku bernama Mubin, merekam dirinya sendiri sembari melontarkan narasi yang menyudutkan media dan LSM sebagai pengganggu dan penghambat progam pembangunan, Senin (21/04/2025)
Dalam vidio bahwa telah mendapat Aduan dan laporan dari sejumlah Kepala desa yang enggan mengantor di sebabkan Intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan media dan LSM yang ujung – ujungnya akan negosiasi dan meminta Uang
Dari banyaknya Kepala Desa dan kelompok masyarakat (pokmas) yang kerap dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH), ia menuding bahwa pengaduan masyarakat—terkait program seperti PTSL dan BKK Provinsi—telah menyebabkan mandek dan terhambatnya pembangunan desa. Ia bahkan berani menyebut, aduan-aduan itu mengada-ada dan ada dugaan laporan dan pengaduan itu fiktif
Yang lebih mencengangkan, dengan nada Dugaan, Mubin menuding Aparat Penegak Hukum (APH) telah menjadikan aduan dan laporan sebagai pintu masuk bagi praktik-praktik transaksional yang menyimpang. “Ada yang menyerahkan satu bendel maupun tiga bendel,” katanya,
Lebih mencengangkan lagi adanya surat Selebaran ajakan yang di tujukan Kepada Kepala Desa,poktan, Ketua Hippa/P3A dan Pokdakan serta masyarakat untuk turun ke Polres Lamongan pada 25 April yang di ubah tanggal 26 sebagai bentuk refleksi terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Lamongan
Atas Nama media, bahwa unggahan vidio dari Mubin sangat membahayakan prinsif jurnalisme tentang keterbukaan publik dan peran media sebagai empat pilar dalam Demokrasi
Narasi yang disampaikan Mubin bukan sebagai opini Pribadi tapi sebagai serangan langsung mendiskriditkan terhadap LSM dan media sebagai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah, ia secara Subtansial gagal memahami esensi Demokrasi bahwa keterbukaan publik itu bukan momok yang harus di takuti
Menurut Redaksi unggahan vidio Mubin tanpa menyebutkan kapasitas dan posisinya dalam struktur Pemerintahan ia telah menjastice bahwa media dan LSM tidak resmi dan Abal – abal sebagai biang kerok dan mandeknya program pembangunan yang di laksanakan oleh Kepala Desa dan Polmas
Sangat di sayangkan bahwa unggahan vidio Mubin sangat mencedrai marwah Wartawan dan LSM, kalau memang ia kapasitas sebagai Advokat yang merasa klienya terusik dengan adanya Media dan LSM mengapa tidak mendampingi untuk melaporkan ke APH, justru memunculkan Kecurigaan publik apa yang sebenarnya di sembunyikan dan di tutup – tutupi dengan mengalihkan isu yang menyesatkan publik
Unggahan vidio Mubin sangat Provokatif dan melecehkan Wartawan dan LSM yang mengarah kepada tindakan melawan hukum dan pencemaran nama baik profesi Wartawan dan LSM melalui media Elektronik “Dengan Mengacu pada Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 312 KUHP, tentang kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya”,Terangnya
Untuk itu kepada APH khususnya Polres Lamongan untuk segera memanggil, mengklarifikasi maksut dan tujuan membuat serta mengunggah vidio tersebut, bila perlu memproses sesuai hukum yang berlaku
Lebih jauh Mubin melakukan provokatif yang meresahkan publik, membuat Ajakan aksi turun untuk Repleksi penegakan Hukum ke Polres Lamongan, mengatasnamakan ketua LSM eLSAP mengundang Kepala Desa, Ketua HIPP/P3A, Poktan dan Pokdakan dan masyarakat, sungguh sangat membahayakan dan membuat keresahan ajakan yang menjurus provokatif tersebut
Kami berharap bahwa berita ini merupakan Aduan Masyarakat (Dumas) sekaligus Laporan ke Polres Lamongan untuk memanggil dan mengklarifikasi unggahan vidio dan ajakan Repleksi oleh Mubin sebelum kami seluruh Wartawan dan LSM konfirmasi ke Polres Lamongan, pungkasnya (red),