Nagan Raya : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Nagan Raya Provinsi Aceh kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Agrabudi Jasa Bersama dan PT. Mifa Bersaudara pada Jum’at, 25 April 2025. diruang banggar gedung DPRK setempat.
Rapat dengan pendapat (RDP ) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Zulkarnain, S.H tersebut digelar secara terpisah antara kedua perusahaan, namun Zulkarnain memberikan kesempatan secara leluasa agar pihak PT. AJB dan PT. Mifa Bersaudara dapat menyampaikan fakta-fakta serta argumentasi yang menguatkan sikap mereka perusahaan masing-masing. Kata Zulkarnain, S.H Fraksi Partai Demokrat.
“Zulkarnain mengukapkan baru Kali ini RDP dilakukan dengan mengundang pimpinan PT. AJB dan PT. Mifa Bersaudara.”
Dalam RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab diantaranya Asisten I Zulkfika, SH, Asisten II Amran Yunus, SP.MT, Kadis Pertanahan Wahidin, SE, Inspektorat, Kadis PUPR Ir. Tamarlan,MT, Kadis Lingkungan Hidup Teuku Zeddy Surachman, SE, Kabag Pemerintahan Dedi Saputra, SH, Camat Kuala Koko Fonna Lonza, S.I.P.,M.Si serta Sekdes Krueng Mangkom, Keuchik Alue Buloh, Keuchik Paya Udeung, Keuchik Kuta Aceh, Keuchik Krueng Mangkom dan sejumlah aparatur Gampong dan tokoh masyarakat setempat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Zulkarnain, S.H tersebut digelar secara terpisah antara kedua perusahaan tersebut, namun Zulkarnain memberikan kesempatan secara leluasa agar pihak PT. AJB dan PT. Mifa dapat menyampaikan fakta-fakta serta argumentasi yang menguatkan sikap mereka masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut. PT. AJB yang diwakili oleh saudara Safran Arief Thema turut didampingi Meily Lestari menyampaikan bahwa IUP PT. AJB berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat Ramli, MS. Pada masa dulu. Katanya.
Namun kedua pejabat teras perusahaan tersebut mengakui bahwa PT. AJB melakukan kegiatan eksploitasi Batu Bara di wilayah Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya serta melakukan pembebasan lahan lainnya di Gampong Krueng Mangkom dan Alue Buloh dimana kedua Gampong tersebut berada di Kabupaten Nagan Raya.
Namun ketika sejumlah Anggota DPRK Nagan Raya meminta PT. AJB menghentikan kegiatan eksploitasinya, Meily Lesatari dan Safran mengatakan bersedia menghentikan, namun harus ada surat dari Pemkab Nagan Raya untuk penghentian kegiatan. Mereka mengaku memiliki kontrak dengan PLTU 1-2 untuk memasok batu bara. Ucap Safra.
Pada rapat sesi kedua digelar dengan menghadirkan pihak PT. Mifa Bersaudara yang diwakili oleh Section Head CLGR Muhammad Arief, Wakil KTT Abdul Haris dan Ridwan serta didampingi oleh 2 orang lowyer.
Berbeda dengan PT. AJB, rapat pada sesi kedua ini berjalan sangat alot. Sebab pihak PT. Mifa Bersaudara tidak mengakui melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Mereka mengatakan kegiatannya masih dalam lingkup batas IUP yang diberikan pemerintah kepada PT. Mifa Bersaudara yakni di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Dan mereka mengatakan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya antara pemerintah Nagan Raya dengan pemerintah Aceh Barat dan mereka berharap kedua Kabupaten tersebut segera menyelesaikan permasalahannya.
Atas sanggahan PT. Mifa Bersaudara, Ketua Komisi II Zulkarnain.SH menyodorkan bukti-bukti dimana PT. Mifa Bersaudara telah melakukan eksploitasi Batu bara dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya tepatnya di Gampong Paya Udeung. Kecamatan Seunagan.
Tidak hanya itu, Zulkarnain juga menyampaikan bukti-bukti bahwa PT. Mifa Bersaudara telah banyak melakukan transaksi jual beli tanah/lahan dengan masyarakat di wilayah Gampong Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
“Transaksi jual beli tersebut terjadi dalam wilayah Nagan Raya dan secara administrasinya pun dibuat di Kabupaten Nagan Raya”.
Cukup banyak bukti dan saksi yang kami miliki untuk membantah seluruh argumentasi pihak PT. Mifa Bersaudara. Terang Zulkarnain dari Fraksi Demokrat.
Lebih lanjut Ketua Komisi II Zulkarnain, yang didampingi Ketua Komisi I Heri Yanda, S.AB, Ketua Komisi III Junid Arianto, Ali Sadikin dan sejumlah Anggota DPRK lainya yang hadir memaparkan fakta-fakta dimana PT. Mifa Bersaudara telah mencaplok wilayah Nagan Raya tanpa izin sehingga sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Nagan Raya.
Untuk itu DPRK dan Pemkab Nagan Raya meminta agar PT. Mifa Bersaudara menghentikan kegiatan eksploitasi tambang Batu bara dalam wilayah Nagan Raya sampai adanya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap Zulkarnain Politisi Partai Demokrat.
Hal itu penting dilakukan oleh PT. Mifa Bersaudara agar proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan aman dan damai. Sebab sikap PT. Mifa Bersaudara yang tidak mengakui area yang telah digarapnya itu berada di wilayah Nagan Raya.
Sementara mereka dengan sadar telah banyak membebaskan tanah dibeberapa Gampong seperti Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan telah memantik reaksi keras dari masyarakat Nagan Raya dimana kondisi ini harus bisa dikendalikan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal diluar keinginan kita.
Maka menghentikan kegiatan untuk sementara waktu merupakan langkah bijak dari PT. Mifa Bersaudara hingga adanya penyelesaian masalah secara baik dan komprehensif.
Pasca rapat, PT. Mifa Bersaudara menandatangani Berita Acara Rapat bersama DPRK dan Pemkab pada pukul 22.00 Wib. Sementara PT. AJB tidak bersedia menandatangani berita acara dengan alasan tidak diizinkan oleh pimpinannya.
“Padahal diawal rapat Pak Safran perwakilan PT. AJB mengatakan memiliki kapasitas untuk mengambil sikap dan keputusan atasnama PT. AJB”.
Namun terakhir yang bersangkutan tidak .elu menandatangani Berita Acara, padahal isi dari Berita acara tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang mereka sendiri sampaikan didalam rapat.
Namun Zulkarnain mengatakan mereka semua tidak dapat mengelak dari fakta-fakta yang terungkap dalam rapat. Meskipun tidak bersedia menandatangani Berita acaranya, namun DPRK memiliki rekaman CCTV dimana semua gambar dan suara terekam dengan baik.Tegas Zulkarnain.
Untuk itu.Peserta rapat baik dari pihak DPRK Nagan Raya maupun pihak Pemkab Nagan Raya sepakat rekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya dengan segala kewenangan serta kekuasaannya agar melakukan penyegelan atau penghentian kegiatan terhadap lokasi tambang PT. AJB. Dan lokasi tambang PT. Mifa Bersaudara sampai permasalahan tersebut selesai dengan baik.
Disamping itu Bupati juga diminta untuk menuntut segala kerugian daerah dan masyarakat kepada kedua perusahaan tersebut serta meminta Gubernur dan Kementerian terkait untuk merevisi IUP PT. AJB dan PT. Mifa Bersaudara dengan mengeluarkan lokasi yang berada di wilayah Nagan Raya.Atau kedua perusahaan tersebut dapat mengurus perizinannya sehingga kegiatan yang dilakukan nantinya sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh masyarakat. Tutupnya. ( Red )