*Tulang Bawang Barat, 14 Mei 2025* – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, LSM Trinusa mengangkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 terkait pengelolaan anggaran Belanja Modal Tanah oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Tubaba pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
**Temuan Utama: Ketidaktransparanan dan Penyimpangan Anggaran**
Menurut Ketua DPC LSM Trinusa Tubaba, Masdar, temuan BPK mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan penaksiran harga tanah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Berikut poin-poin kritis yang disoroti:
1. **Anggaran Tidak Terealisasi secara Optimal**
– Pemerintah Kabupaten Tubaba menganggarkan Belanja Modal Tanah TA 2023 sebesar **Rp777.205.000**, namun hanya terealisasi **Rp114.678.920 (14,76%)**. Sebagian besar anggaran untuk ganti kerugian 46 titik tanah (**Rp500.014.000**) tidak tersalurkan dengan alasan “ketiadaan dana” .
– Honorarium pelaksana kegiatan dan operasional administrasi justru menyerap anggaran, sementara pembayaran ganti rugi kepada masyarakat tertunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. **Dokumen Pendukung yang Tidak Lengkap**
– Proses penentuan lokasi Lapas tidak didukung notulensi rapat, foto peninjauan lapangan, atau dokumen penetapan lokasi. Kabid Pertanahan Dinas Perkimta mengaku tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan kriteria pemilihan lokasi atau rencana pendanaan .
– Tidak ada verifikasi atau supervisi oleh pelaksana pengadaan tanah selama penaksiran harga oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP bekerja secara mandiri tanpa pendampingan, meningkatkan risiko ketidakwajaran harga .
3. **Utang Jasa Konsultansi dan Risiko Kerugian Negara**
– Kegiatan penaksiran harga tanah oleh KJPP MBPRU senilai **Rp119.880.000** belum dibayarkan hingga TA 2023, menambah beban utang daerah.
– BPK menilai proses ini berpotensi merugikan negara karena tidak ada mekanisme validasi harga tanah oleh Dinas Perkimta, sehingga nilai taksiran bisa tidak akurat .
**Respons LSM Trinusa dan Rencana Tindak Lanjut**
Masdar menegaskan, temuan ini menunjukkan **indikasi kuat penyimpangan anggaran dan pengabaian prinsip transparansi**. “Dinas Perkimta gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik. Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan BPK ini,” tegasnya .
LSM Trinusa akan melakukan langkah-langkah berikut:
– **Menggelar unjuk rasa** untuk mendesak investigasi lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tubaba dan Inspektorat Daerah.
– **Melaporkan dugaan korupsi ke APH**, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Dinas Perkimta terkait ketidaksesuaian anggaran dan dokumen yang hilang .
– **Memantau penyelesaian ganti rugi tanah** yang masih tertunda sejak 2013–2021, sebagaimana juga diungkap dalam LHP BPK sebelumnya .
**Konteks Lebih Luas: Pola Pengaduan LSM Trinusa**
Ini bukan kali pertama LSM Trinusa mengangkat isu korupsi di Tubaba. Sebelumnya, mereka melaporkan dugaan mark-up proyek drainase , penyimpangan di Dinas Kesehatan , serta ketidaktransparanan Dinas PUPR . Temuan terbaru ini memperkuat tren **pengelolaan anggaran daerah yang bermasalah**, seperti juga terlihat dalam kasus korupsi APB Tiyuh Suka Jaya yang merugikan negara **Rp272 juta** .
**Pihak Terkait Belum Memberikan Tanggapan**
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkimta Tubaba belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat menanti langkah konkret APH untuk mengusut tuntas temuan BPK dan pengaduan LSM Trinusa guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
*Sumber: LHP BPK RI No. 30A/LHP/XVIII.BLP/05/2024 dan investigasi lapangan LSM Trinusa .*