lSM Trinusa Tubaba Soroti Dugaan Korupsi di Dinas Perkimta Berdasarkan Temuan LHP BPK 2024

hayat

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:56 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Tulang Bawang Barat, 14 Mei 2025* – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, LSM Trinusa mengangkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 terkait pengelolaan anggaran Belanja Modal Tanah oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Tubaba pada Tahun Anggaran (TA) 2023.

**Temuan Utama: Ketidaktransparanan dan Penyimpangan Anggaran**
Menurut Ketua DPC LSM Trinusa Tubaba, Masdar, temuan BPK mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan penaksiran harga tanah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Berikut poin-poin kritis yang disoroti:
1. **Anggaran Tidak Terealisasi secara Optimal**
– Pemerintah Kabupaten Tubaba menganggarkan Belanja Modal Tanah TA 2023 sebesar **Rp777.205.000**, namun hanya terealisasi **Rp114.678.920 (14,76%)**. Sebagian besar anggaran untuk ganti kerugian 46 titik tanah (**Rp500.014.000**) tidak tersalurkan dengan alasan “ketiadaan dana” .
– Honorarium pelaksana kegiatan dan operasional administrasi justru menyerap anggaran, sementara pembayaran ganti rugi kepada masyarakat tertunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Diduga Proyek miliaran Rekontruksi di Tubaba Sarat Kejanggalan!

2. **Dokumen Pendukung yang Tidak Lengkap**
– Proses penentuan lokasi Lapas tidak didukung notulensi rapat, foto peninjauan lapangan, atau dokumen penetapan lokasi. Kabid Pertanahan Dinas Perkimta mengaku tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan kriteria pemilihan lokasi atau rencana pendanaan .
– Tidak ada verifikasi atau supervisi oleh pelaksana pengadaan tanah selama penaksiran harga oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP bekerja secara mandiri tanpa pendampingan, meningkatkan risiko ketidakwajaran harga .

3. **Utang Jasa Konsultansi dan Risiko Kerugian Negara**
– Kegiatan penaksiran harga tanah oleh KJPP MBPRU senilai **Rp119.880.000** belum dibayarkan hingga TA 2023, menambah beban utang daerah.
– BPK menilai proses ini berpotensi merugikan negara karena tidak ada mekanisme validasi harga tanah oleh Dinas Perkimta, sehingga nilai taksiran bisa tidak akurat .

**Respons LSM Trinusa dan Rencana Tindak Lanjut**
Masdar menegaskan, temuan ini menunjukkan **indikasi kuat penyimpangan anggaran dan pengabaian prinsip transparansi**. “Dinas Perkimta gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik. Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan BPK ini,” tegasnya .

LSM Trinusa akan melakukan langkah-langkah berikut:
– **Menggelar unjuk rasa** untuk mendesak investigasi lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tubaba dan Inspektorat Daerah.
– **Melaporkan dugaan korupsi ke APH**, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Dinas Perkimta terkait ketidaksesuaian anggaran dan dokumen yang hilang .
– **Memantau penyelesaian ganti rugi tanah** yang masih tertunda sejak 2013–2021, sebagaimana juga diungkap dalam LHP BPK sebelumnya .

Baca Juga :  DPMPTSP Tubaba Imbau Dealer di Pulung Kencana Patuhi Aturan Lingkungan dan Perizinan

**Konteks Lebih Luas: Pola Pengaduan LSM Trinusa**
Ini bukan kali pertama LSM Trinusa mengangkat isu korupsi di Tubaba. Sebelumnya, mereka melaporkan dugaan mark-up proyek drainase , penyimpangan di Dinas Kesehatan , serta ketidaktransparanan Dinas PUPR . Temuan terbaru ini memperkuat tren **pengelolaan anggaran daerah yang bermasalah**, seperti juga terlihat dalam kasus korupsi APB Tiyuh Suka Jaya yang merugikan negara **Rp272 juta** .

**Pihak Terkait Belum Memberikan Tanggapan**
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkimta Tubaba belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat menanti langkah konkret APH untuk mengusut tuntas temuan BPK dan pengaduan LSM Trinusa guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

*Sumber: LHP BPK RI No. 30A/LHP/XVIII.BLP/05/2024 dan investigasi lapangan LSM Trinusa .*

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru