Pemdes Gampong Cot Manyang Nagan Raya Gelar Sosialisasi Hukum KDRT Untuk Masyarakat.

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:38 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Pemerintah Desa Cot Manyang  Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum KDRT dan Premanisme bagi Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Cot Manyang. Jum’at 16 Mei 2025.

Kegiatan Sosialisasi hukum KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tersebut dibuka lansung oleh Keuchik Desa Cot Manyang Zedi Trima Mulia.

Zedi Trima Mulia Keuchik Desa Cot Manyang mengatakan Sosialisasi Hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) penting dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang apa itu KDRT, bentuk-bentuknya, dan bagaimana cara mencegahnya. Sosialisasi juga menekankan perlindungan hukum bagi korban KDRT, serta sanksi pidana bagi pelaku. Kata Zedi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi hukum KDRT adalah proses penyebarluasan informasi dan pengetahuan tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pengertian, bentuk – bentuk, penyebab, dan dampak KDRT, serta hak-hak korban dan kewajiban pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ucapnya

Baca Juga :  Pj Bupati Nagan Raya Perintah BPBD Turunkan Alat Berat  Tangani Banjir Bandang Beutong Ateuh.

Sementara itu, Salah satu Fasilitator menyampaikan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang terjadi dalam keluarga, baik laki-laki dengan perempuan, perempuan dengan laki-laki atau bahkan anak-anak. Kekerasan dalam rumah tangga biasanya disebabkan oleh masalah kekerasan fisik atau mental, faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, ataupun lainnya. Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2019, namun terdapat perbedaan mengenai sanksinya.

“Tindak Pidana KDRT dan Premanisme Sat Reskrim Polres Nagan Raya.Dan Hukum Terkait KDRT dalam rangka peningkatan pemahaman dan kesadaran keluarga di bidang hukum”.

Perlindungan untuk yang mengalami KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut UU KDRT.

Baca Juga :  Said Mudhar PLT Camat Seunagan Timur Terbitkan SE Jadwal Tanam Serentak Tahun 2025.

Hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini memberikan sanksi pidana bagi pelaku KDRT, termasuk hukuman penjara dan denda. UU PKDRT juga mengatur tentang bentuk-bentuk KDRT, cara melaporkannya, dan perlindungan bagi korban.

Selain tentang isi Pasal 44 UU KDRT tentang sanksi pidana KDRT fisik, perlu diketahui pula apa saja bentuk larangan termasuk KDRT yang diatur dalam UU KDRT. Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan.

Pantauan media ini turut dihadiri oleh Unsur Tuha Peut. Unsur PKK . Posyandu. Ketua Pemuda. Dan Puluhan Masyarakat Desa Cot Manyang.( Red )

Berita Terkait

Munas ASWAKADA Ke I Raja Sayang Wabup Nagan Raya Ikut Hadir
Gaji Ketiga Belas Kepada 4.605 ASN Nagan Raya Senilai Rp21 Miliar, Ini Harapan Bupati TRK
Polimik PT Mifa Dengan Bupati Aceh Barat. Ampon Mudin Tokoh Nagan Raya Minta Gubenur Aceh Selesaikan.
Pemerintah Aceh Salurkan 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Untuk Nagan Raya
Pembinaan Mental, Mampukah Selamatkan Generasi?
Sebanyak 222 Desa KDMP Di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo
Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan ODF Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh
Said Mudhar PLT Camat Seunagan Timur Terbitkan SE Jadwal Tanam Serentak Tahun 2025.

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru