Pemdes Gampong Cot Manyang Nagan Raya Gelar Sosialisasi Hukum KDRT Untuk Masyarakat.

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:38 WIB

50351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Pemerintah Desa Cot Manyang  Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum KDRT dan Premanisme bagi Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Cot Manyang. Jum’at 16 Mei 2025.

Kegiatan Sosialisasi hukum KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tersebut dibuka lansung oleh Keuchik Desa Cot Manyang Zedi Trima Mulia.

Zedi Trima Mulia Keuchik Desa Cot Manyang mengatakan Sosialisasi Hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) penting dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang apa itu KDRT, bentuk-bentuknya, dan bagaimana cara mencegahnya. Sosialisasi juga menekankan perlindungan hukum bagi korban KDRT, serta sanksi pidana bagi pelaku. Kata Zedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi hukum KDRT adalah proses penyebarluasan informasi dan pengetahuan tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pengertian, bentuk – bentuk, penyebab, dan dampak KDRT, serta hak-hak korban dan kewajiban pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ucapnya

Baca Juga :  Sekda Nagan Raya Ir. H. Ardimarta Takziah Ke Rumah Duka Teungku Mulia Nata.

Sementara itu, Salah satu Fasilitator menyampaikan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang terjadi dalam keluarga, baik laki-laki dengan perempuan, perempuan dengan laki-laki atau bahkan anak-anak. Kekerasan dalam rumah tangga biasanya disebabkan oleh masalah kekerasan fisik atau mental, faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, ataupun lainnya. Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2019, namun terdapat perbedaan mengenai sanksinya.

“Tindak Pidana KDRT dan Premanisme Sat Reskrim Polres Nagan Raya.Dan Hukum Terkait KDRT dalam rangka peningkatan pemahaman dan kesadaran keluarga di bidang hukum”.

Perlindungan untuk yang mengalami KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut UU KDRT.

Baca Juga :  Dua Gerbang Keluar Masuk Aceh

Hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini memberikan sanksi pidana bagi pelaku KDRT, termasuk hukuman penjara dan denda. UU PKDRT juga mengatur tentang bentuk-bentuk KDRT, cara melaporkannya, dan perlindungan bagi korban.

Selain tentang isi Pasal 44 UU KDRT tentang sanksi pidana KDRT fisik, perlu diketahui pula apa saja bentuk larangan termasuk KDRT yang diatur dalam UU KDRT. Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan.

Pantauan media ini turut dihadiri oleh Unsur Tuha Peut. Unsur PKK . Posyandu. Ketua Pemuda. Dan Puluhan Masyarakat Desa Cot Manyang.( Red )

Berita Terkait

Breaking News:  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir. Warga Kocar Kacir Naik Ke Gunung Untuk Mengungsi
Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.
Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya
222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong
Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah
30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah
Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran
Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:42 WIB

Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.

Rabu, 26 November 2025 - 09:54 WIB

Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 00:29 WIB

30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB

Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Minggu, 23 November 2025 - 12:07 WIB

Puluhan Santri TPQ BSN Nagan Raya Di Wisuda. M Azam Umar Alzam Berhasil Mencapai Tahfidz Qur’an 4 Juz.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB