Pemdes Gampong Cot Manyang Nagan Raya Gelar Sosialisasi Hukum KDRT Untuk Masyarakat.

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:38 WIB

50313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Pemerintah Desa Cot Manyang  Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum KDRT dan Premanisme bagi Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Cot Manyang. Jum’at 16 Mei 2025.

Kegiatan Sosialisasi hukum KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tersebut dibuka lansung oleh Keuchik Desa Cot Manyang Zedi Trima Mulia.

Zedi Trima Mulia Keuchik Desa Cot Manyang mengatakan Sosialisasi Hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) penting dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang apa itu KDRT, bentuk-bentuknya, dan bagaimana cara mencegahnya. Sosialisasi juga menekankan perlindungan hukum bagi korban KDRT, serta sanksi pidana bagi pelaku. Kata Zedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi hukum KDRT adalah proses penyebarluasan informasi dan pengetahuan tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pengertian, bentuk – bentuk, penyebab, dan dampak KDRT, serta hak-hak korban dan kewajiban pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ucapnya

Baca Juga :  Ketua SPSI PT -Socfindo Seunagan Bantah Terkait Adanya Tudingan Tidak Transparan, PUK FSP.PP-SPSI

Sementara itu, Salah satu Fasilitator menyampaikan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang terjadi dalam keluarga, baik laki-laki dengan perempuan, perempuan dengan laki-laki atau bahkan anak-anak. Kekerasan dalam rumah tangga biasanya disebabkan oleh masalah kekerasan fisik atau mental, faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, ataupun lainnya. Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2019, namun terdapat perbedaan mengenai sanksinya.

“Tindak Pidana KDRT dan Premanisme Sat Reskrim Polres Nagan Raya.Dan Hukum Terkait KDRT dalam rangka peningkatan pemahaman dan kesadaran keluarga di bidang hukum”.

Perlindungan untuk yang mengalami KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut UU KDRT.

Baca Juga :  Walaupun Hujan Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembuatan Jembatan

Hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini memberikan sanksi pidana bagi pelaku KDRT, termasuk hukuman penjara dan denda. UU PKDRT juga mengatur tentang bentuk-bentuk KDRT, cara melaporkannya, dan perlindungan bagi korban.

Selain tentang isi Pasal 44 UU KDRT tentang sanksi pidana KDRT fisik, perlu diketahui pula apa saja bentuk larangan termasuk KDRT yang diatur dalam UU KDRT. Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan.

Pantauan media ini turut dihadiri oleh Unsur Tuha Peut. Unsur PKK . Posyandu. Ketua Pemuda. Dan Puluhan Masyarakat Desa Cot Manyang.( Red )

Berita Terkait

Tumpah Ruah Pembukaan HUT Ke 437 Aceh Barat Raja Sayang Wabup Nagan Raya Menghadiri
Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
Semarak Piala Bupati Nagan Raya, 134 Atlet Muda Unjuk Bakat di Lapangan Bulu Tangkis
Rakor CSR 2025: Bupati TRK Fokuskan untuk Masjid Giok dan Kesejahteraan Masyarakat
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
Bupati Nagan Raya TRK Buka Secara Resmi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
Bupati Nagan Raya Bersama Ketua DPRK Cek Patok Tapal Batas Aceh Barat Dengan Nagan Raya
PT Socfindo Seumayam Turunkan Satu Unit Alat Excavator Bersihkan Selokan Desa Simpang Deli Gampong 

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru