Penunjukan Abdullah Hasbullah Sebagai Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Dipertanyakan, Sesuai Qanun atau Tidak?

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:40 WIB

50834 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penunjukan Abdullah Hasbullah sebagai Kepala sekretariat lembaga wali nanggroe Dipertanyakan, Sesuai Qanun atau Tidak?

BANDA ACEH – Penunjukan Abdullah Hasbullah, Staf Ahli Bupati Aceh Utara bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, sebagaai Kepala sekretariat lembaga wali nanggroe atau Keurukunan Katibul Wali Aceh menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Pengangkatan ini berdasarkan surat Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Nomor 04505/R-AK.02.03/SD/K/2-25 tertanggal 14 Mei 2025

Abdullah Hasbullah dikabarkan akan mengisi jabatan strategis tersebut di lingkungan Lembaga Wali Nanggroe, yang secara struktural berada di tingkat provinsi. Namun, publik mempertanyakan apakah pejabat eselon II dari kabupaten/kota dapat langsung mengikuti proses job fit atau seleksi terbatas ke jabatan struktural di tingkat provinsi. Sejumlah kalangan menanti kejelasan dari Pemerintah Aceh terkait prosedur yang telah ditempuh

Baca Juga :  Muscab DPC PKB Kab.Karo,15 dari 17 DPAC Kab.Karo Dukung Sastroy Bangun S. Sos

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pertanyaan juga mengemuka dari kalangan masyarakat, Mereka menyoroti apakah pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Selain aspek administratif, mekanisme dan keterlibatan Wali Nanggroe dalam penetapan nama Abdullah Hasbullah sebagai Kepala sekretariat lembaga wali nanggroe juga menjadi sorotan. Apakah proses ini merupakan hasil keputusan independen dari Wali Nanggroe ? masih menjadi tanda tanya. Beberapa pihak meminta agar proses ini dijelaskan secara transparan kepada publik.

Baca Juga :  Pengukuhan dan Pelantikan SMK 1 Cipatat Berjalan Lancar, Warga Desa Sari Mukti Antusias Sambut HUT RI ke-80

Masyarakat berharap agar setiap proses pengisian jabatan strategis di lembaga adat dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Qanun Aceh.

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!
1.548 Titik Koperasi Merah Putih di Jambi, PERMAHI Soroti Kesiapan dan Tata Kelola
Jumat Berkah, Kapolres Toraja Utara Bersama Bhayangkari Bagikan Paket Makan Siang kepada Masyarakat
Polsek Sabak Auh Imbau Warga, Tolak Bakar Lahan Cegah Karhutla
Kontrak Berlangganan Koran Sekolah Diputus Mendadak, Awak Media di Ogan Ilir Terancam Kehilangan Pendapatan
Ketika Kadis DLHK Aceh diduga “Bermain Cinta” dengan Pelanggaran
Cegah KARHUTLA, Sat Reskrim Polres Simalungun Gencar Sambangi Warga dan Bagikan Stiker Imbauan
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB