Tubaba– LSM Triga Nusantara Indonesia mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung RI dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan tersangka terhadap elite korporasi nasional tersebut menunjukkan sinyal kuat bahwa Kejagung berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu.
“Langkah Kejaksaan Agung patut kita apresiasi bersama. Ini membuktikan bahwa negara masih punya taring dalam memberantas kejahatan kerah putih,” ujar H. Rahmat Gunasin, Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, dalam keterangannya.
Namun, di sisi lain, Triga Nusantara juga menyampaikan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam pengawasan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga batas waktu 11 April 2025, tercatat 11.114 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN dari total 415.875 wajib lapor. Keterlambatan terbanyak berasal dari sektor eksekutif (7.995 orang), sektor legislatif dengan tingkat kepatuhan hanya 87,96%, dan sektor BUMN/BUMD sebanyak 620 pejabat belum melapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK seolah kehilangan wibawa. Ketika pelaporan kekayaan saja tidak bisa ditegakkan, bagaimana bisa kita berharap banyak pada langkah pemberantasan korupsi yang lebih besar?” tegas Rahmat.
LSM Triga Nusantara menilai bahwa ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran LHKPN mencerminkan kemunduran integritas kelembagaan di tubuh KPK. Triga Nusantara mendesak agar KPK:
Segera menindak pejabat yang mangkir melaporkan LHKPN;
Mempublikasikan nama-nama yang tidak patuh secara terbuka ke publik;
Melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan sanksi administratif.
Lebih jauh lagi, LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“RUU Perampasan Aset adalah senjata yang dibutuhkan bangsa ini untuk memulihkan kerugian negara dan memutus mata rantai kekayaan hasil kejahatan. Kami mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkannya,” tambah Rahmat.
Dengan gabungan langkah penindakan tegas, pengawasan administratif yang kuat, dan dukungan terhadap regulasi progresif seperti RUU Perampasan Aset, Triga Nusantara percaya Indonesia masih memiliki harapan besar dalam memerangi korupsi secara sistemik dan berkeadilan.