Kasus Pemukulan Perempuan Diusut, Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:31 WIB

50592 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Setelah hampir satu tahun buron, SM alias R, pria muda berusia 25 tahun asal Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, akhirnya ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Gayo Lues pada Selasa siang, 22/07/2025. Ia menjadi buronan polisi sejak dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan petani bernama Siti Sarah binti Selamat, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren. Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 30/07/2024 dan menjadi salah satu kasus penganiayaan yang menyisakan luka fisik dan psikis mendalam bagi korban.

Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian SM alias R setelah petugas Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan. Ia diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat di sekitar Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren. Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil meringkusnya saat sedang membeli rokok di sebuah kedai di kampung halamannya, Desa Kong Bur. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti oleh gabungan personel Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SM alias R bermula dari kunjungan korban ke rumah tersangka dengan maksud mencari kekasihnya, Sdr. Samin Putra. Korban, Siti Sarah, saat itu hendak memastikan keberadaan sang pacar yang diduga bersembunyi di dalam rumah tersebut. Namun, alih-alih mendapat jawaban jelas, ia justru mendapatkan perlakuan kasar yang tak pernah ia bayangkan. Tanpa diduga, tersangka menunjukkan sikap agresif dengan merampas helm yang dibawa korban. Helm itu kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban, menyebabkan korban mengalami pusing dan kehilangan keseimbangan. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil sebatang kayu dari atas lemari dan menghantamkannya ke arah tubuh korban, tepat di bagian pinggul sebelah kanan, yang mengakibatkan luka memar dan lebam. Peristiwa itu berlangsung dalam hitungan menit, namun menyisakan trauma panjang bagi korban.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran UU Migas, Polsek Blangkejeren Tindaklanjuti Pengecekan Lapangan dan Edukasi SPBU Raklunung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi kesakitan dan ketakutan, korban meninggalkan lokasi kejadian dan langsung melapor ke Mapolres Gayo Lues. Laporan korban diterima secara resmi pada 31/07/2024, dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/46/VII/2024/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH. Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik dari Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, menyisir lokasi kejadian, dan mengidentifikasi titik-titik kemungkinan pelarian tersangka. Namun, tersangka menghilang tanpa jejak, membuat aparat sempat mengalami kendala dalam proses pengejaran.

Upaya pelacakan yang memakan waktu hampir satu tahun itu akhirnya membuahkan hasil ketika informasi akurat dari masyarakat diterima oleh kepolisian. Tersangka diketahui sedang berada di sekitar wilayah Desa Kampung Jawa. Tim bergerak cepat melakukan pembuntutan hingga memastikan identitas pelaku di Desa Kong Bur, dan langsung melakukan penangkapan di sebuah warung saat pelaku sedang membeli rokok. Dalam pemeriksaan awal di Mapolres, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak menyesali aksinya.

Kini, pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara bagi pelaku tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut berbunyi: “Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dengan dijalankannya proses hukum ini, Polres Gayo Lues menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi kekerasan, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan.

Baca Juga :  Dandim 0113/ Gayo Lues Tinjau Dan Pimpin Secara Langsung Gladi Bersih Kesiapan Pasukan Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 Di Lapangan Pancasila

Kasus ini kembali menyoroti urgensi penanganan cepat terhadap tindak kekerasan berbasis gender yang sering kali luput dari perhatian publik. Dalam banyak kasus serupa, korban enggan melapor karena tekanan sosial, rasa takut terhadap pelaku, maupun ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Namun, keberanian Siti Sarah untuk melapor menjadi penanda penting bahwa langkah hukum tetap bisa ditempuh, sekalipun pelaku mencoba menghindar dari tanggung jawab.

Kapolres Gayo Lues melalui jajarannya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan atau kekerasan di lingkungan mereka. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk bertindak tegas dan profesional dalam menanggapi setiap laporan warga, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian masyarakat untuk melaporkan informasi terkait keberadaan tersangka menjadi bagian penting dari sistem keadilan yang kolaboratif dan berpihak pada korban.

Penangkapan terhadap SM alias R menjadi bukti bahwa sekalipun proses hukum membutuhkan waktu panjang, pelaku tetap bisa dijerat dan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan kekerasan tidak bisa dibiarkan menjadi budaya yang normal, terlebih jika menyasar perempuan sebagai pihak yang kerap dimarginalkan dalam relasi sosial. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan mungkin tertunda, namun tidak bisa dihindari. (ABDIANSYAH)

Berita Terkait

Negara Diminta Bertindak Tegas Awasi Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues yang Sudah Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Rosin Kembali Masuk Sorotan Keras
PT Rosin Masih Beroperasi di Tengah Sanksi, Kesan Kebal Hukum Makin Sulit Dihindari
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Bahan Baku, PSDH, dan SKSHHBK PT Rosin Dipersoalkan, LIRA Minta Pemeriksaan dari Hulu ke Hilir
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di BlangkejerenSatreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
LIRA Desak DLHK Aceh Bekukan Operasional PT Rosin, Legalitas Bahan Baku dan Ekspor Ikut Dipersoalkan
Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan, Penanganan Pascabencana Dinilai Belum Sentuh Kebutuhan Dasar

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:39 WIB

ASN di Lingkungan Pemkab Karo Diimbau Ikut Mendukung Media Sosial Resmi Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tanda Tangan Fakta Intrerkritas Layanan Call Center 112.

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:59 WIB

Tampa Hari Libur : BAS Cabang Jeuram Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai 222 Gampong Nagan Raya

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Ratusan Kades Naga Raya Dan Kasi Keuangan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:35 WIB

Innalilahi Wainnailaihi Rajiun. Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Turut Berdukacita Atas Meninggalnya ADRI /01 NUJ

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:45 WIB

Tindak Lanjut Business Matching dan Site Visit Kerjasama Antar Daerah Bupati Karo : Bukan Sekadar Seremonial Melainkan Langkah Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:40 WIB

Bantuan Logistik Dari Pemkab Karo Bagi Korban Banjir Bandang di Desa Batu Rongkam Kecamatan Lau Baleng

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:45 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa Usai Upacara Hardiknas

Berita Terbaru