Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:24 WIB

50545 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI —  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pejabat negara maupun institusi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mempidanakan kritik warga negara yang disampaikan secara damai dan konstitusional. Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga semangat demokrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.

Namun, prinsip konstitusional tersebut kini sedang diuji. Sorotan publik mengarah pada laporan polisi yang dibuat oleh seorang perwira di lingkungan Polda Sumatera Utara, Kompol DK, terhadap sejumlah warga Tanjungbalai. Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan penyimpangan dalam proses penangkapan terhadap Rahmadi — seorang warga yang sebelumnya dituduh terkait kasus narkotika, namun belakangan mencuat dugaan bahwa ia telah dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan aparat.

Laporan yang diajukan Kompol DK tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1210/VI/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Dalam aduannya, Kompol DK mengaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh beberapa warga yang datang menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumut terkait penangkapan Rahmadi yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum itu justru menimbulkan polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan motif di balik laporan tersebut dan menilai tindakan Kompol DK sebagai reaksi yang defensif, bahkan berlebihan. Laporan itu juga dinilai sebagai upaya untuk meredam kritik publik yang sah dan dibenarkan oleh konstitusi.

Baca Juga :  Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

“Kalau memang proses penangkapannya sah dan sesuai aturan, kenapa harus panik lalu melaporkan masyarakat yang hanya menyampaikan kritik?” kata TS, seorang tokoh pemuda Tanjungbalai, saat dimintai tanggapan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dua warga Tanjungbalai yang turut dilaporkan, yakni R dan J, membantah tuduhan telah melakukan provokasi maupun mencemarkan nama baik. Mereka menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tanpa unsur penghinaan, dan tanpa tindakan anarkistis. Massa hanya membawa poster dan papan bunga sebagai bentuk protes terbuka terhadap dugaan ketidakadilan dalam kasus Rahmadi.

“Kami tidak anarkis, tidak menghina siapa pun. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ujar R menegaskan.

Kuasa hukum Rahmadi juga menyampaikan kritik keras terhadap laporan Kompol DK. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan balik terhadap warga yang bersuara. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya, termasuk tidak ditemukannya barang bukti yang sah, serta adanya dugaan rekayasa kronologi kejadian.

Baca Juga :  Saat Dakwah Kamtibas, Wakapolres Tanjungbalai Balai Beri Tali Asih Untuk Anak-anak Ikut Shalat Shubuh Berjamaah

“Laporan ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya membungkam kritik publik. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” tegas kuasa hukum Rahmadi.

Pakar hukum dari Sumatera Utara turut menyoroti polemik ini. Ia menyatakan bahwa selama kritik disampaikan secara damai, tidak mengandung fitnah, dan tidak mengarah pada ujaran kebencian, maka tindakan warga adalah sah secara hukum dan dilindungi konstitusi.

“Putusan MK jelas dan terang. Kritik damai adalah hak konstitusional warga negara. Tidak seharusnya dibalas dengan laporan pidana,” katanya.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Polda Sumatera Utara. Apakah institusi penegak hukum ini akan menyikapi laporan dari internalnya secara objektif, atau justru memilih larut dalam narasi defensif demi melindungi oknum aparat yang dilaporkan?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi tolok ukur komitmen kepolisian terhadap keadilan, keterbukaan, dan supremasi hukum. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan. Hukum harus berpihak pada kebenaran.

(red)

Berita Terkait

Tepung Tawar 134 Jemaah Calon Haji, Wali Kota Mahyaruddin Titip Doa Untuk Kota Tanjungbalai Semakin Baik, Maju dan Religius Menuju Tanjungbalai EMAS
Sidang Rahmadi Memanas: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pemerasan, Penyiksaan, dan Manipulasi Barang Bukti
Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi
Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi
Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi
Pengajian Rutin di Lapas Tanjungbalai Asahan: Hal-Hal yang Membatalkan Shalat
Kalapas Tanjungbalai Resmikan Hibah Sumur Bor Dari Lions Club Tanjungbalai Golden Shell
Lapas Tanjungbalai Sinergi Dengan APH Kota Tanjungbalai Lakukan Razia Gabungan di Kamar Hunian Wargabinaan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru