SMPN 1 Sei Balai Diduga Berbisnis, Siswa Baru Beli Seragam dari Sekolah

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:57 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara diduga menjalankan bisnis dengan mewajibkan siswa baru membeli pakaian seragam dari sekolah.

Kebijakan ini sedikitnya menimbulkan keberatan 20 orang tua siswa baru. Mereka tidak terima kalau diwajibkan membeli pakaian seragam dari sekolah.

Terlebih lagi harga yang ditetapkan sebesar Rp300.000 dirasa sangat membebani orangtua siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dikonfirmasi lewat selulernya, Senin (20/10/2025), Kasek SMPN 1 Sei Balai Ngatimin tidak menjawab. Begitupula ketika dikirim pesan WhatsApp, meski tanda telah centang dua namun tidak diresponya.

Baca Juga :  Meminta Kepada Bapak Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H Nainggolan Agar Menutup Galian C Yang Menggunakan Alat Berat Excavator

‎Begitupula saat wartawan mengunjungi SMPN 1 Sei Balai, Selasa (21/10/2025), guru piket mengatakan Kasek lagi ke kantor Dinas Pendidikan.

Tidak lama kemudian Kasek membalas pesan WhatsApp wartawan dengan mengatakan sedang di Dinas Pendidikan mengantar berkas sertifikasi.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan 198 melarang tenaga pendidik dan kependidikan, serta komite sekolah untuk menjual seragam dan Permendikbud No. 50 Tahun 2022, Pasal 12 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru.

Baca Juga :  HUT Batu Bara Ke-19 Diramaikan Dengan Turnamen Voly Dengan di Ikutin 14 Tim, Pantai Gemkara Cup 2025

Jadi berdasarkan kedua peraturan tersebut, sekolah negeri dilarang untuk bisnis jual-beli pakaian seragam siswa, karena hal itu dapat memberatkan orang tua dan dianggap sebagai pungutan liar. Kewajiban pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.

‎Beberapa orangtua siswa yang minta jatidirinya dirahasiakan berharap Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian memberi tindakan kepada pihak sekolah yang diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, dan Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

Berita Terkait

Ketua IWO Batu Bara Darmansyah, Minta Kejari Batu Bara Agar Segera Meriksa Mantan Dinas PUTR Batu Bara dan PPK Nya
Gerebek Gudung di Talawi, Satreskrim Polres Batu Bara Amankan 300 Blangkas dan Dua Orang Tersangka
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol Tinjau Aliran Sungai Pare Pare di Desa Perkotaan Bersama Warga
Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah Mendesak Pemkab Batu Bara Untuk Menutup PT. Tunas Pilar Sejahtera
Abaikan Surat Penghentian Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera di Kabupaten Batu Bara Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Pengurus IWO Batu Bara Audiensi Ke Kejari Batu Bara, Perkuat Sinergi Media dan Penegakan Hukum
PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Untuk Mewaspadai Cuaca Yang Masih Ekstrem

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB