BATU BARA — Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara diduga menjalankan bisnis dengan mewajibkan siswa baru membeli pakaian seragam dari sekolah.
Kebijakan ini sedikitnya menimbulkan keberatan 20 orang tua siswa baru. Mereka tidak terima kalau diwajibkan membeli pakaian seragam dari sekolah.
Terlebih lagi harga yang ditetapkan sebesar Rp300.000 dirasa sangat membebani orangtua siswa.
Dikonfirmasi lewat selulernya, Senin (20/10/2025), Kasek SMPN 1 Sei Balai Ngatimin tidak menjawab. Begitupula ketika dikirim pesan WhatsApp, meski tanda telah centang dua namun tidak diresponya.
Begitupula saat wartawan mengunjungi SMPN 1 Sei Balai, Selasa (21/10/2025), guru piket mengatakan Kasek lagi ke kantor Dinas Pendidikan.
Tidak lama kemudian Kasek membalas pesan WhatsApp wartawan dengan mengatakan sedang di Dinas Pendidikan mengantar berkas sertifikasi.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan 198 melarang tenaga pendidik dan kependidikan, serta komite sekolah untuk menjual seragam dan Permendikbud No. 50 Tahun 2022, Pasal 12 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru.
Jadi berdasarkan kedua peraturan tersebut, sekolah negeri dilarang untuk bisnis jual-beli pakaian seragam siswa, karena hal itu dapat memberatkan orang tua dan dianggap sebagai pungutan liar. Kewajiban pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.
Beberapa orangtua siswa yang minta jatidirinya dirahasiakan berharap Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian memberi tindakan kepada pihak sekolah yang diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, dan Permendikbud No. 50 Tahun 2022.