Ungkap Pemicu Gagal Bayar Rekanan, Kas Daerah Kota Metro Menipis di Akhir Tahun

hayat

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:27 WIB

50503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO (30/12/2025) – Kondisi keuangan Pemerintah Kota Metro di penghujung Tahun Anggaran 2025 tengah menjadi sorotan. Ratusan rekanan yang telah menuntaskan proyek pembangunan kini menghadapi ketidakpastian pembayaran. Pengamat kebijakan publik, Hendra Apriyanes, menilai situasi ini sebagai indikasi terjadinya krisis likuiditas akut, di mana kas daerah berada pada kondisi kritis hingga berujung pada potensi gagal bayar.

Dalam analisisnya, Hendra Apriyanes mengurai setidaknya tiga faktor teknis dan fundamental yang menyebabkan kas daerah Kota Metro menipis, meskipun dana transfer pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) telah disalurkan.

1. Defisit Riil akibat PAD Tidak Tercapai
Anes mengungkapkan bahwa tekanan fiskal bermula dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target. Hingga 21 Desember 2025, PAD Kota Metro tercatat baru mencapai Rp319,97 miliar dari target Rp360 miliar, menyisakan selisih sekitar Rp40 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada gap pendapatan yang cukup besar. Ketika PAD sebagai sumber pendanaan fleksibel tidak tercapai, arus kas daerah otomatis tersendat untuk membiayai kewajiban yang sudah dianggarkan,” ujar Anes kepada awak media. Menurutnya, kondisi ini menciptakan defisit riil, karena berdampak langsung pada ketersediaan kas, bukan sekadar defisit administratif di atas kertas.

2. Belanja Membengkak, Tidak Sejalan dengan Pendapatan
Tekanan tersebut diperparah oleh struktur APBD Perubahan 2025 yang dinilai terlalu ekspansif. Total belanja daerah meningkat menjadi Rp1,123 triliun atau naik sekitar 1,07 persen, sementara peningkatan pendapatan tidak sebanding. Akibatnya, muncul defisit administratif sebesar Rp24,02 miliar.

Baca Juga :  Kas Daerah Kosong, Proyek di Metro Gagal Bayar Raport Merah Tutup Tahun

“Secara formal defisit ditutup menggunakan SiLPA. Namun SiLPA sering kali hanya angka akuntansi. Secara kas, dananya bisa saja sudah terpakai untuk menutup penurunan pendapatan transfer pusat yang mencapai Rp2,6 miliar,” jelasnya.
Anes menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya sinkronisasi antara perencanaan belanja dan kapasitas keuangan riil daerah.

3. DAU Terkuras untuk Belanja Wajib
Menjawab pertanyaan publik terkait penggunaan DAU, Hendra menjelaskan bahwa dana tersebut pada akhirnya menjadi bantalan terakhir untuk menjaga operasional pemerintahan.

“Karena PAD tidak mencukupi untuk biaya operasional, DAU yang masuk di akhir tahun akhirnya dikuras untuk belanja pegawai—mulai dari gaji, TPG, THR 100 persen, gaji ke-13—serta operasional rutin agar birokrasi tidak lumpuh. Dampaknya, kas likuid untuk membayar rekanan praktis tidak tersedia,” tegasnya. Ia menambahkan, secara teknis inilah yang dimaksud dengan kas daerah menipis hingga kehilangan fungsi likuiditasnya.

Padahal, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DAU dirancang untuk mendukung pelayanan publik dan pemerataan fiskal, bukan semata-mata menjadi dana darurat akibat lemahnya perencanaan anggaran.

Prediksi Pembayaran Tertunda hingga Tahun Anggaran Berikutnya.

Anes memprediksi, apabila hingga penutupan tahun anggaran tidak terjadi perbaikan arus kas, maka kewajiban kepada rekanan akan otomatis dicatat sebagai utang daerah dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

“Artinya, rekanan kemungkinan baru dapat menerima pembayaran sekitar Maret 2026, setelah melalui audit BPK dan penganggaran ulang,” ujarnya.

Baca Juga :  Menakar “Lubang” APBD Metro 2026: Infrastruktur Terancam Dipangkas 30 Persen, Rakyat Jadi Tumbal Salah Urus Fiskal Masa Lalu

Praktik ini, lanjut Anes, bertentangan dengan semangat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa perencanaan anggaran harus berbasis ketersediaan kas (cash-based planning), bukan sekadar angka akuntansi. SiLPA tidak seharusnya dijadikan sumber pembiayaan semu untuk menutup kelemahan perencanaan pendapatan.

Dalam kerangka UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan daerah diwajibkan dilakukan secara tertib, taat regulasi, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika kas daerah menipis sementara kewajiban kontraktual telah jatuh tempo, maka prinsip-prinsip tersebut patut dipertanyakan.

Dampak Ekonomi dan Kepercayaan Usaha.

Dari perspektif kebijakan publik, Anes menilai situasi ini mencerminkan kegagalan manajemen arus kas (cash management failure). Pemerintah daerah dinilai terjebak pada logika “yang penting berjalan”, tanpa mitigasi risiko gagal bayar.

“Rekanan bukan sekadar pihak ketiga. Mereka adalah bagian dari ekosistem ekonomi lokal yang menopang lapangan kerja dan perputaran usaha,” ujarnya.

Penundaan pembayaran, menurutnya, tidak hanya merugikan kontraktor, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan dunia usaha, meningkatkan biaya proyek di masa depan, dan menekan kualitas pembangunan.

Anes menegaskan, kasus Kota Metro seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa disiplin fiskal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga memastikan ketersediaan kas nyata untuk memenuhi setiap komitmen pemerintah kepada warganya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Metro melalui BPKAD belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi kas daerah sebagaimana dipaparkan oleh Hendra Apriyanes.

(Hayat)

Berita Terkait

GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan
SUARA KRITIK WARGA DI KOTA METRO MENINGKAT: INDIKATOR KEMATANGAN DEMOKRASI LOKAL ATAU SINYAL KRISIS KEPERCAYAAN?

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:03 WIB

HMI Pelalawan Kepung Kejari, Ultimatum 3×24 Jam: Tetapkan Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp.34 Miliar atau Kami Bergerak ke Kejati Riau

Berita Terbaru