​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan

hayat

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:26 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO, 2 Maret 2026 – Tata kelola pemerintahan di Kota Metro memang sedang tidak baik baik saja, Hendra Apriyanes, seorang warga Metro sekaligus pemerhati kebijakan publik, secara resmi melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Wali Kota Metro. Surat ini berisi desakan untuk menguji kepatuhan hukum atas Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3-371 Tahun 2025 tentang Penunjukan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD UPTD RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

​Langkah hukum ini diambil berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keberatan ini menandai adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam keputusan tersebut.

​Tiga Poin Krusial Keganjilan SK Wali Kota

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan analisis regulatif, Hendra Apriyanes membeberkan tiga pokok keberatan utama yang menjadi dasar gugatannya:

​Dugaan Pelanggaran Asas Kepastian Hukum (Pemberlakuan Surut): Keputusan Wali Kota tersebut memuat klausa pemberlakuan surut (retroaktif) selama 79 hari. Tindakan ini berpotensi kuat bertentangan dengan Pasal 69 UU 30/2014. Pemberlakuan surut adalah tindakan luar biasa yang hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat yang sah menurut hukum administrasi, yang diduga tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Baca Juga :  Diduga 'Pungli' Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro 

​Dugaan Cacat Materiil (Masa Jabatan Gaib): Keputusan tersebut tidak mencantumkan masa jabatan secara definitif bagi Dewan Pengawas. Hal ini berpotensi menabrak ketentuan Pasal 19 ayat (4) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mewajibkan kejelasan masa tugas untuk menjamin kepastian kinerja dan akuntabilitas.

​Potensi Konflik Kepentingan: Terdapat kekhawatiran serius mengenai struktur Dewan Pengawas. Apabila terdapat figur yang memegang rangkap otoritas fiskal, hal ini perlu diuji keberadaannya terhadap Pasal 43 UU 30/2014 mengenai larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

​Tuntutan dan Ultimatums 10 Hari

​Dalam surat keberatannya, Hendra Apriyanes melayangkan petitum tegas kepada Wali Kota Metro:

​Segera melakukan peninjauan kembali atau revisi total atas SK dimaksud.

​Melakukan penyesuaian masa berlaku agar tidak berlaku surut, demi asas kepastian hukum.

​Memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya surat, sesuai amanat Pasal 77 UU 30/2014.

 

​”Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka sesuai ketentuan hukum administrasi, keberatan dianggap dikabulkan. Kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti persoalan ini kepada lembaga berwenang, termasuk Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” tegas Hendra.

Baca Juga :  Kas Daerah Kosong, Proyek di Metro Gagal Bayar Raport Merah Tutup Tahun

​Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Metro dan Inspektur Kota Metro sebagai bentuk transparansi dan untuk mendorong kontrol kelembagaan.

​Penegasan Sikap: Kontrol Publik Berbasis Regulasi

​Anes menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sipil yang sah dan sehat dalam sistem check and balance. “Ini bukan konfrontasi personal, melainkan upaya penguatan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan. Sebagai warga negara yang berkepentingan terhadap pengelolaan keuangan daerah, pengujian administratif adalah mekanisme yang sah,” tambahnya.

​Anes menghormati kewenangan Wali Kota Metro dan memberikan ruang sepenuhnya bagi Pemerintah Kota untuk melakukan evaluasi internal secara objektif dan profesional. Respons yang diberikan nanti akan menjadi tolak ukur komitmen Pemkot Metro terhadap tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
SUARA KRITIK WARGA DI KOTA METRO MENINGKAT: INDIKATOR KEMATANGAN DEMOKRASI LOKAL ATAU SINYAL KRISIS KEPERCAYAAN?

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:23 WIB

Pembinaan Seni di SMAN 9 Pekanbaru Diapresiasi Dewan Pendidikan Riau Lewat Anugerah Pendidikan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polda Riau Siagakan Tim RAGA dan Brimob Jaga Pekanbaru Saat Blackout Sumatera

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polri Jadi Penyemangat Petani di Sungai Tengah, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sambangi Peternak Sapi 

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Pendaftaran Masih Dibuka, Riau Bhayangkara Run 2026 Akan Diramaikan Charly Van Houten

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

APTMR Dampingi Warga Riau Urus Persoalan Lahan dan Hak Plasma

Senin, 18 Mei 2026 - 13:18 WIB

Pekarangan Rumah Jadi Produktif, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Beri Motivasi Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:41 WIB

DEMI MERAH PUTIH, PELAJAR SMA, SMK, MAN RIAU BERLAGA DI SELEKSI PASKIBRAKA PROVINSI 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:58 WIB

SMAN 19 PEKANBARU: SEKOLAH MUDA YANG JADI KEBANGGAAN RIAU RAYAKAN HUT KE-3

Berita Terbaru