Jangan Sampai Masyarakat Batu Bara Mengambil Alih Lahan Eks HGU PT. Socfindo

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:06 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA) Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan pernyataan keras tentang keberadaan lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus Kabupaten Batu Bara. Pasalnya saat ini HGU yang dimiliki perusahaan asing tersebut sudah berakhir.

Tanggal 31 Desember 2023, HGU PT Socfindo sudah habis dan pemerintah dengan tegas menyatakan tidak akan memperpanjang lagi dan segera ambil alih, kata Ketua Umum PB GEMKARA Drs. Khairul Muslim kepada awak media, Selasa (06/01/2026).

Masyarakat Batu Bara meminta sikap tegas Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil alih lahan yang selama 60 tahun lebih diusahai PT Socfindo di Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pengambil-alihan atau tidak memperpanjang lagi HGU PT.Socfindo maka  lahan tersebut bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkali-kali menegaskan, pemerintah tidak akan memperpanjang HGU seperti PT Socfindo yang merupakan investasi PMA (Penanaman Modal  Asing). Lahan eks HGU diambil alih oleh negara tersebut akan dilakukan identifikasi dan inventarisasi kemudian dimasukkan dalam Buku Tanah dan selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan rakyat.

Sikap tegas dan konsisten pemerintah sangat dituntut oleh masyarakat Batu Bara berkaitan lahan eks HGU PT Socfindo dan sudah  dua tahun habis  HGU-nya sejak 31 Desember 2023. Jadi, nunggu apa lagi karena lebih cepat lebih baik sehingga tidak menimbulkan konflik sosial,tegas Khairul yang juga Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut itu.

Baca Juga :  Satlantas Polres Batu Bara, Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Dalam Rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70 Tahun 2025

Menurut Khairul, lahan eks HGU PT Socfindo seluas 6000 hektar lebih tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung  program ketahanan pangan yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto sekaligus  membuka lapangan kerja.

Sebagai contoh adalah  pengambil-alihan ratusan ribu hektar perkebunan sawit di Indonesia yang dilakukan di masa kepemimpinan Prabowo Subianto karena melanggar ketentuan perizinan.

Dengan sikap tegas pemerintah melalui Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafri Syamsuddin,akhirnya  perkebunan sawit tersebut  berhasil diambil alih oleh pemerintah dan dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat.

Tindakan tegas seperti ini sangat  ditunggu masyarakat Batu Bara  terhadap lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang memilki luas lebih 6000 hektar.

Sudah saatnya pemerintah menguasai secara langsung asset tersebut melalui Agrinas atau institusi lain yang ditunjuk pemerintah,ujar Khairul didampingi Ketua Harian Zulkarnain Achmad,Sekretaris Azmi bersama Ketua Divisi GEMKARA Zulkifli Nasution, Ahmad Syukur, Alban Alfa, Misli Sitorus, Tumiran, Ramlan M.Santoso, Jefri Maulana, Hasnuddin Faqih, Wasinton, Ali Umar, Mhd. Rozali, Suratman.

Kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tengah melakukan kebijakan efisiensi antara lain melakukan pengurangan terhadap dana Transfer Keuangan Daerah (TKD). Jika lahan eks HGU PT Socfindo dikelola oleh pemerintah maka peluang meningkatkan pendapatan untuk membiayai Pembangunan Daerah akan dapat terpenuhi tanpa membebani pemerintah pusat,tambahnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dengan tegas mengatur masalah HGU. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan,HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbaharui secara sah maka  secara hukum berstatus sebagai Tanah Negara.Makanya, tidak ada dasar hukum bagi PT Socfindo  bertahan dan  tetap menguasai lahan setelah  masa HGU berakhir. PB GEMKARA minta PT Socfindo patuh dan segera hengkang sebelum rakyat marah.

Baca Juga :  Inalum dan PJT I Perkuat Konservasi Danau Toba Lewat Penanaman Pohon dan Pembibitan Modern

Bahwa dalam peraturan dan ketentuan  pertanahan tidak dikenal perpanjangan HGU secara otomatis dan setiap perpanjangan atau pembaharuan harus diajukan tepat waktu dan memenuhi syarat dalam aspek  hukum, sosial, lingkungan serta tata ruang.

PB GEMKARA juga meminta pemerintah pusat, BPN,instansi terkait untuk bersikap terbuka, profesional dan tegas dalam menyikapi status lahan  eks-HGU tersebut agar tidak terjadi peluang  “permainan” yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan konflik sosial dan korupsi.

PB GEMKARA mencatat aspirasi masyarakat yang berdomisili di lingkar eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus. Masyarakat berharap agar tanah yang selama ini dikelola perusahaan asing tersebut secepatnya  dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 dengan tegas menyebutkan Cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara Bumi,air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat. Amanat UUD 1945 ini wajib diwujudkan pemerintah untuk kemakmuran rakyat.

Makanya, negara harus hadir dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai rakyat menjadi penonton dan marah serta terpaksa  turun ke jalan kemudian menguasai lahan eks HGU PT Socfindo. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Abaikan Surat Penghentian Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera di Kabupaten Batu Bara Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Pengurus IWO Batu Bara Audiensi Ke Kejari Batu Bara, Perkuat Sinergi Media dan Penegakan Hukum
PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Untuk Mewaspadai Cuaca Yang Masih Ekstrem
Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Polsek Indrapura Olah TKP
Seorang Pemuda Desa Nanas Siam Wan Fahri, Mengucapkan Terimakasi Kepada Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Medang Deras Atas Bantuan Perbaikan Jalan Yang Terputus Akibat Banjir
Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Galar Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas Lainnya
Beraksi di Waktu Siang, Maling Elpiji 3 Kg di Desa Titi Payung Tertangkap Basah Oleh Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:39 WIB

LSM Amunisi Soroti Anomali LHKPN Kepala Bappeda Lampung Selatan, Desak KPK dan PPATK Periksa

Senin, 19 Januari 2026 - 12:34 WIB

LSM Soroti Anomali LHKPN Kepala Bappeda Lampung Selatan, Desak KPK dan PPATK Periksa

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:48 WIB

LSM Desak Transparansi Anggaran BPMP Provinsi Lampung, Ancaman Adukan ke Kejaksaan Tinggi

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

LSM Jati Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana BOS SMA se-Provinsi Lampung, Diduga Terjadi Korupsi Terstruktur

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:32 WIB

LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:55 WIB

KeTum PWDPI Angkat Bicara Terkait Tiga Kepala Daerah Lampung Tersandung Kasus Belum Jadi Tersangka, Publik Tanya “Ada Apa dengan Kejati Lampung?”

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:19 WIB

Revitalisasi Rp.638 Juta, Kepala Sekolah dan Dinas Sembunyikan Apa? Hak Tanah Juga Misteri

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:18 WIB

Kapolda Lampung Turun Langsung Hadir Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Polri Tegaskan Solusi Damai dan Berkeadilan

Berita Terbaru